Pimpinan KPK: Tidak Menutup Kemungkinan Golkar Terjerat Pidana Korporasi

- Redaksi

Senin, 3 September 2018 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

i

foto istimewa

RJN, Nasional– Kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 semakin mengganas dan membikin was-was sejumlah pihak, termasuk Partai Golkar yang mulai terseret rasuah itu.

“Tidak menutup kemungkinan Golkar dikenakan pidana korporasi. Mengingat, Golkar sebuah organisasi atau wadah sekumpulan orang yang memiliki tujuan sama,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang melalui keterangan tertulisa lewat pesan elektronik, Senin (3/9).

Ia menjelaskan, korporasi bisa juga diartikan organisasi atau badan atau tempat sekumpulan orang dengan tujuan yang sama.

Kendati demikian, sambung Saut, perlu pembuktian lebih dahulu jika ingin menjerat Golkar dengan pidana korporasi terkait dugaan aliran dana korupsi Proyek PLTU Riau-1.

“Harus dibuktikan lebih dahulu apa seperti apa  kaitanya,” ungkapnya.

Tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih sempat mengatakan bahwa sebagian uang korupsi yang ia terima diberikan untuk keperluan Munaslub Golkar pada Desember 2017 lalu.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Buka Musrembang RKPD Tingkat Kota

Eni merupakan Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar. Pada saat Munaslub, ia bendahara panitia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni, Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemilik Saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

Baca Juga :  KPK Kunjungi Kota Bekasi, Monev Capaian Rencana Aksi Pencegahan Korupsi

Adapun peran Idrus, diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium.

Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo.(red/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
IEE Series 2026 Hadir di Surabaya, Perkuat Ekosistem Energi dan Manufaktur
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN
Wawalkot Bekasi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Summarecon Mall
One Way TransJawa
MBZ Naik 76%
55 Ribu Kendaraan Sudah Lewat Tol Fungsional Prosiwangi Saat Mudik Lebaran 2026
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Selasa, 7 April 2026 - 08:33 WIB

IEE Series 2026 Hadir di Surabaya, Perkuat Ekosistem Energi dan Manufaktur

Senin, 6 April 2026 - 17:05 WIB

Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi

Senin, 6 April 2026 - 10:10 WIB

Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN

Kamis, 2 April 2026 - 11:16 WIB

Wawalkot Bekasi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Summarecon Mall

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !