Pimpinan KPK: Tidak Menutup Kemungkinan Golkar Terjerat Pidana Korporasi

- Redaksi

Senin, 3 September 2018 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

i

foto istimewa

RJN, Nasional– Kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 semakin mengganas dan membikin was-was sejumlah pihak, termasuk Partai Golkar yang mulai terseret rasuah itu.

“Tidak menutup kemungkinan Golkar dikenakan pidana korporasi. Mengingat, Golkar sebuah organisasi atau wadah sekumpulan orang yang memiliki tujuan sama,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang melalui keterangan tertulisa lewat pesan elektronik, Senin (3/9).

Ia menjelaskan, korporasi bisa juga diartikan organisasi atau badan atau tempat sekumpulan orang dengan tujuan yang sama.

Baca Juga :  Ketua KPK Tulis Pesan di Atas Kain Putih Usai CFD di Pemkot Bekasi

Kendati demikian, sambung Saut, perlu pembuktian lebih dahulu jika ingin menjerat Golkar dengan pidana korporasi terkait dugaan aliran dana korupsi Proyek PLTU Riau-1.

“Harus dibuktikan lebih dahulu apa seperti apa  kaitanya,” ungkapnya.

Tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih sempat mengatakan bahwa sebagian uang korupsi yang ia terima diberikan untuk keperluan Munaslub Golkar pada Desember 2017 lalu.

Baca Juga :  Dinas Kesehatan Perluas Cakupan Pelayanan Pendaftaran KIS di Puskesmas dan MPP

Eni merupakan Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar. Pada saat Munaslub, ia bendahara panitia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni, Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemilik Saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

Baca Juga :  Selama Ramadan, Pemkab Bekasi Maksimalkan Pelayanan

Adapun peran Idrus, diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium.

Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo.(red/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim SAR Temukan Satu Korban Tewas Ledakan Gas di Medan, Satu Orang Masih Dicari
Indonesia Energy Week Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 200 Peserta dari 17 Negara
Demokrat Kabupaten Bekasi Gencarkan Aksi Sosial Jelang HUT ke-24, Donor Darah hingga Tanam 2.000 Mangrove
Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
8 UMKM Kota Bekasi Tampil di HUT Dekranas 2026, Siap Rebut Pasar Nasional
HUT ke-25 Demokrat, Tanam 2.000 Mangrove dan Bersihkan Pantai Muara Gembong
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
IEE Series 2026 Digelar Perdana di Balikpapan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:09 WIB

Tim SAR Temukan Satu Korban Tewas Ledakan Gas di Medan, Satu Orang Masih Dicari

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:00 WIB

Indonesia Energy Week Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 200 Peserta dari 17 Negara

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:15 WIB

Demokrat Kabupaten Bekasi Gencarkan Aksi Sosial Jelang HUT ke-24, Donor Darah hingga Tanam 2.000 Mangrove

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:59 WIB

8 UMKM Kota Bekasi Tampil di HUT Dekranas 2026, Siap Rebut Pasar Nasional

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami