Pimpinan KPK: Tidak Menutup Kemungkinan Golkar Terjerat Pidana Korporasi

- Redaksi

Senin, 3 September 2018 - 18:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

foto istimewa

i

foto istimewa

RJN, Nasional– Kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 semakin mengganas dan membikin was-was sejumlah pihak, termasuk Partai Golkar yang mulai terseret rasuah itu.

“Tidak menutup kemungkinan Golkar dikenakan pidana korporasi. Mengingat, Golkar sebuah organisasi atau wadah sekumpulan orang yang memiliki tujuan sama,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang melalui keterangan tertulisa lewat pesan elektronik, Senin (3/9).

Ia menjelaskan, korporasi bisa juga diartikan organisasi atau badan atau tempat sekumpulan orang dengan tujuan yang sama.

Kendati demikian, sambung Saut, perlu pembuktian lebih dahulu jika ingin menjerat Golkar dengan pidana korporasi terkait dugaan aliran dana korupsi Proyek PLTU Riau-1.

“Harus dibuktikan lebih dahulu apa seperti apa  kaitanya,” ungkapnya.

Tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih sempat mengatakan bahwa sebagian uang korupsi yang ia terima diberikan untuk keperluan Munaslub Golkar pada Desember 2017 lalu.

Baca Juga :  Serunya Event HiLo Draw & Paly 2018 di Go! Wet Waterpark

Eni merupakan Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar. Pada saat Munaslub, ia bendahara panitia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni, Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemilik Saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

Baca Juga :  Bupati Subang Kena OTT KPK, Ini Kasusnya

Adapun peran Idrus, diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium.

Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo.(red/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka, Kantor Hukum 2000: Jangan Ada Kekebalan Politik
5G XLSMART Resmi Hadir di Palembang, SMARTFREN Tawarkan Unlimited hingga 500 Mbps
Demokrat Mulai Panaskan Mesin Politik, AHY Masuk Radar Capres 2029
PSI Cirebon Percepat Konsolidasi, Struktur Organisasi Ditargetkan Rampung hingga Desa
5G Makin Ngebut di Surabaya, XLSMART Siapkan Ekspansi ke 88 Kota
XLSMART Naikkan Capex Jadi Rp20 Triliun, Perkuat Jaringan dan Perluas 5G
Medan Dikebut 5G, XLSMART Siapkan 1.000 Lebih BTS
Bukan Cuma Pulihkan Jaringan, XLSMART Kirim Bantuan untuk Warga NTT
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:03 WIB

3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka, Kantor Hukum 2000: Jangan Ada Kekebalan Politik

Rabu, 9 September 2026 - 12:05 WIB

5G XLSMART Resmi Hadir di Palembang, SMARTFREN Tawarkan Unlimited hingga 500 Mbps

Selasa, 8 September 2026 - 15:13 WIB

Demokrat Mulai Panaskan Mesin Politik, AHY Masuk Radar Capres 2029

Senin, 7 September 2026 - 16:53 WIB

PSI Cirebon Percepat Konsolidasi, Struktur Organisasi Ditargetkan Rampung hingga Desa

Jumat, 4 September 2026 - 14:34 WIB

5G Makin Ngebut di Surabaya, XLSMART Siapkan Ekspansi ke 88 Kota

Berita Terbaru

Pengunjung melihat produk dan teknologi industri yang dipamerkan dalam GIFA Indonesia dan METEC Indonesia 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Pameran ini diikuti lebih dari 260 eksibitor dari 19 negara dan menampilkan berbagai solusi teknologi untuk industri logam dan manufaktur.

Jakarta

GIFA Indonesia dan METEC Indonesia 2026 Resmi Dibuka

Rabu, 9 Sep 2026 - 12:23 WIB