Bekasi -Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali membuka Posko Pelayanan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan dan medis yang mengalami kendala dalam proses pengajuan izin. Layanan ini berlangsung selama lima hari, mulai 19 hingga 23 Mei 2025, bertempat di Kantor DPMPTSP, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat.
Ketua Tim Bidang Perizinan Sosial dan Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, menjelaskan bahwa posko ini dibuka sebagai respons terhadap tingginya permintaan dari tenaga kesehatan, khususnya menyusul kebijakan baru dari Kementerian Kesehatan yang menyebabkan beberapa tenaga medis kesulitan memenuhi persyaratan administrasi seperti Satuan Kredit Profesi (SKP).
“Salah satu solusi yang kami tawarkan adalah penggunaan Surat Tanda Registrasi (STR) lama yang masih berlaku selama lima tahun bagi tenaga kesehatan yang belum memenuhi jumlah SKP sesuai ketentuan,” ujar Sarwoko, Jumat (16/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan posko ini melibatkan tim verifikator dari DPMPTSP, Dinas Kesehatan, serta pengembang sistem dari Diskominfosantik. Dengan kolaborasi ini, tenaga kesehatan dapat langsung menyampaikan kendala yang mereka hadapi sehingga mempercepat proses verifikasi dan penerbitan SIP.
Pada pelaksanaan posko sebelumnya, animo tenaga kesehatan cukup tinggi dengan sekitar 100 pengajuan izin per hari. Bahkan, penerbitan SIP dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja.
Sarwoko menambahkan, selain membantu secara teknis, posko ini juga berperan sebagai sarana edukasi terkait perubahan regulasi dari Kementerian Kesehatan.
“Dengan kolaborasi antara DPMPTSP, Dinas Kesehatan, dan Diskominfosantik, proses verifikasi dan penerbitan SIP dapat dipercepat,” tutup Sarwoko. (*)










