Peras Seorang PNS, Oknum LSM di Majalengka Diciduk Polisi

- Redaksi

Rabu, 26 Juni 2019 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Majalengka – Tiga oknum anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Majalengka, diamankan Polisi, setelah melakukan tindak pidana pemerasan.

Basroni korban pemerasan, merupakan salah seorang ASN bidang Kesehatan yang beralamat Desa Girimukti, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka. Korban dirugikan hingga Rp5 juta akibat ulah oknum anggota LSM.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, ketiga pelaku tersebut, diketahui berinisial ES (26), SL (36) dan RB (30) yang semuanya merupakan warga Kabupaten Majalengka.

Baca Juga :  Mahaka Attraction Ambil Alih Pengelolaan Go! Wet Waterpark Mulai 2020

“Mereka tertangkap tangan oleh anggota kami, selang berapa saat setelah melakukan pemerasan,” tutur AKBP Mariyono, Selasa (25/6/2019).

Wafdan menegaskan, bahwa penangkapan kepada mereka dilakukan, Jumat (14/6/2019) lalu. “Saat ini ketiga pelaku berikut sejumlah barang bukti, sudah kita amankan di Mapolres Majalengka dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Wafdan menjelaskan, bahwa kronologi pemerasan yang dilakukan ES alias Ki Maung bersama dua rekannya mendatangi rumah Basroni (40) di Blok Kamuning Desa Girimukti, kecamatan Kasokandel.

Baca Juga :  Sekjen LSM Kompak Datangi Gedung Kejagung

Para pelaku menuduh Basroni telah melakukan tindak pidana malpraktek setelah mengeluarkan bisul kecil atau abses terhadap seseorang, pada Sabtu 25 Mei 2019 lalu. Bahkan, untuk memuluskan aksinya, ketiga pelaku juga mencatut nama Bupati dan Polres Majalengka.

Kemudian pada Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 17.00 WIB, ketiga pelaku tersebut kembali mendatangi kediaman korban dan meminta uang sebesar Rp15 juta. Karena tertekan, korban kemudian memberikan sejumlah uang. Namun, hanya menyanggupi uang sebesar Rp5 juta dan diserahkan kepada pelaku ES.

Baca Juga :  JNE Cikarang Sumbang Perahu Karet untuk Tanggulangi Bencana

“Kepada korban, bahwa mereka mengaku sebagai oknum anggota dari salah satu LSM. Modusnya, bahwa kedatangan yang bersangkutan hendak mengambil foto rumah korban, dan menuduh telah melakukan malapraktek,” jelas Wafdan.

Merasa dirugikan, korban melapor ke pihak berwajib. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi TKP dan langsung mengamankan ketiga pelaku tersebut beserta barang buktinya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku tersebut akan dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (kii/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, H. Bodin, memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Pemerintahan

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:48 WIB

Kepala Desa Burangkeng Nemin Bin H. Sain.

Pilkades

Kades Burangkeng Minta Perda Desa Tak Tergesa-gesa

Kamis, 16 Jul 2026 - 19:41 WIB

Kerjasama Hubungi Kami