RakyatJabarNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon berencana akan kembali menggelar mutasi rotasi maupun promosi ratusan pejabat eselon II, III, dan IV untuk yang kesekian kalinya di bawah kepemimpinan Bupati Sunjaya Purwadisastra, pada Jumat (7/7) hari ini.
Pelaksanaan mutasi, rotasi maupun promosi di lingkungan Pemkab Cirebon yang tergolong sering dilakukan Bupati Sunjaya tersebut, mendapat sorotan dari Fraksi PKS (F-PKS) DPRD Kabupaten Cirebon. Sebagai legislatif yang melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah, F-PKS menilai, pelaksanaan mutasi, rotasi maupun promosi sepanjang tahun 2016 lalu, banyak menuai sorotan dari masyarakat.
Menurut F-PKS, pelaksanaan mutasi minimalnya harus melihat (mempertimbangkan) tiga aspek, yakni aspek kapasitas, manajemen, dan sosiokultural, selain menaati aturan yang ada.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PKS, Ahmad Fawaz pada saat rapat Paripurna Pemandangan Umum DPRD terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2016, Kamis (6/7).
“Kami (F-PKS) menyoroti proses itu, baik mutasi, rotasi maupun promosi sepanjang tahun 2016, yang banyak menuai pro dan kontra,” kata Fawaz.
Menurutnya, frekuensi mutasi, rotasi dan promosi yang dianggap sering dan kurangnya pertimbangan kesesuaian kapasitas dan posisi yang ditempati, sering menjadi bahan kritikan masyarakat.
“Bahkan karena seringnya dilakukan sehingga tercium aroma bahwa proses mutasi dijadikan ajang transaksi jual beli jabatan dan posisi,” ujarnya.
F-PKS pun mendorong agar Pemkab Cirebon dapat memperbaikinya proses itu ke depannya, sehingga dapat menghilangkan persepsi publik yang negatif tersebut.
“Mutasi tidak masalah, selama aturan dipakai. Tapi kalau proses mutasi justru menabrak aturan, itu jadi tanda tanya besar ada apa ini?” cetusnya.
Sementara itu pada kesempatan yang berbeda, politisi PKS lainnya, Junaedi mengatakan, untuk melakukan mutasi minimalnya melihat tiga aspek. Yakni aspek kapasitas, manajemen, dan sosiokultural. Ketiga aspek tersebut, menurutnya, harus mengacu pada ketentuan yang ada, dalam hal ini adalah standar kompetensi jabatan.
“Terkait standar kompetensi jabatan, disesuaikan dengan PP Nomor 18 tahun 2016,” katanya.
Terkait adanya beberapa jabatan, yang kemudian belum diatur dalam peraturan atau keputusan bupati tentang standar kompetensi personal (SKP), pihaknya pun mempertanyakan hal tersebut. Pasalnya, mutasi itu mengacu pada standar kompetensi yang mana.
“Ketika dia merotasi satu pejabat ke pos yang lain, sementara standar kompetensinya tidak punya, saya khawatir itu hanya rotasi seenaknya sendiri. Sekarang ini masih tetap aturannya minimal dua tahun dan maksimal lima tahun menjabat baru bisa dimutasi. Jadi sangat bisa bagi pejabat yang merasa dirugikan untuk melakukan PTUN,” katanya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun “FC”, pelaksanaan mutasi, rotasi dan promosi yang akan digelar Jumat ini, melibatkan jabatan struktural dan fungsioanal serta para kepala sekolah yang jumlahnya mencapai ratusan orang.
Sementara itu, saat dikonfirmasi usai rapat paripurna terkait pelaksanaan mutasi, rotasi dan promosi yang akan dilaksanakan Jumat hari ini, Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra tidak banyak berkomentar.
“Tinggal lihat besok, saya belum tahu mutasi kapan. Boro-boro tahu pejabat yang dimutasi, saya tidak tahu,” kata Sunjaya singkat. (Juf/RJN)