Bekasi – Sejumlah bangunan liar di bantaran Kali Baru, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan di bongkar pada hari Rabu, (30/4/2025).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan dirinya atas perintah Bupati Ade Kuswara Kunang untuk melakukan pembongkaran bangunan liar (Bangli) di dua (2) titik yakni di sepanjang bantaran Kali Baru, Sumberjaya dan Bantaran Perumahan Yapenmas, Tambun Selatan.
“Hari ini, Rabu 30 April sesuai dengan perintah bupati kita melaksanakan penertiban bangunan liar di Desa Sumberjaya jaya dengan 2 lokasi, pertama di Jl. Sepanjang Yapenmas, kedua di Jl. Raya Sumberjaya, nah ini yg kita berdiri dibawahnya kali ya, jadi ini adalah Kalibaru atau yg disebut kali saluran sekunder,” ujar Surya di lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di Desa Sumberjaya maupun di Yapenmas yah, jumlah keseluruhan untuk diruas Jl. Sumberjaya itu 174, kemudian di titik Jl. Yapenmas itu 110 yah, jadi jumlah keseluruhan 284,” sambungnya.
Kendati begitu, pembongkaran bangunan liar (Bangli) di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan ini tak menuai protes dari pemilik bangunan. Nampak sejumlah pemilik bangunan merelakan bangunannya dibongkar.
Camat Tambun Selatan, Sopian Hadi mengatakan pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan sejak Jum’at (25/4/2025) lalu.
“Hari ini Rabu, kita lakukan pembongkaran, hari Jum’at kemarin saya udah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan,” kata Sopian dilokasi pembongkaran.
Sejumlah stakeholder pun terlihat berada di lokasi pembongkaran tersebut, yakni dalam proses penertiban ini Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengerahkan 350 personil yang terdiri dari Satpol PP, TNI, maupun pihak Polri.
Sebagai informasi, proses pembongkaran bangunan liar di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan ini akan diselesaikan pada hari ini. (*)









