Pemkab Bekasi Perbolehkan Buka Kembali Tempat Ibadah Secara Proporsional

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2020 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengizinkan kembali masyarakat untuk beribadah di tempat ibadah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja  usai melakukan shalat Jum'at di Mesjid Nurul Hikmah, Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi, Jumat (4/6).

i

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengizinkan kembali masyarakat untuk beribadah di tempat ibadah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja  usai melakukan shalat Jum'at di Mesjid Nurul Hikmah, Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi, Jumat (4/6).

RJN, Bekasi  – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengizinkan kembali masyarakat untuk beribadah di tempat ibadah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja  usai melakukan shalat Jum’at di Mesjid Nurul Hikmah, Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi, Jumat (4/6).

“Alhamdulillah kita sudah bisa melaksanakan shalat Jumat. Dan mulai hari ini juga, kami sudah mengizinkan masyarakat untuk kembali melakukan shalat berjamaah di mesjid. Tentunya, dengan memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditentukan, juga tergantung level kewaspadaan lingkungan masing-masing,” kata Bupati.

Protokol kesehatan yang dimaksud yakni beribadah memakai masker, membawa perlengkapan ibadah masing-masing, dan melakukan shalat dengan menerapkan prinsip physical distancing. Selain itu, ukur suhu tubuh dan memakai hand sanitizer sebelum masuk ke lingkungan rumah ibadah. Setelah ibadah selesai, petugas rumah ibadah menyemprot disinfektan ke seluruh ruangan.

Baca Juga :  Wow, Cirebon Terendah Cacingan Di Provinsi Jawa Barat

Ia melanjutkan, kembali beroperasinya rumah ibadah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 360/Kep.246-BPBD/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan di Kabupaten Bekasi Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga :  Pj Bupati Bekasi Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2022, Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan

Surat Keputusan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan PSBB proporsional, yang dilaksanakan di Kabupaten Bekasi hingga 2 Juli mendatang. Proporsional yang dimaksud yakni ada kebijakan untuk membolehkan bidang tertentu kembali dibuka atas dasar porsi yang ditentukan berdasarkan status tingkat kewaspadaan Kabupaten Bekasi.

Kemudian, peraturan yang lebih detail mengenai PSBB proporsional terdapat  pada Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 56 Tahun 2020, yang menjelaskan mengenai ruang lingkup PSBB Proporsional Kabupaten Bekasi. Seperti, penentuan level kewaspadaan wilayah Kecamatan dan Desa/Kelurahan, protokol kesehatan dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pengendalian dan pengamanan, dan lain-lain.

Baca Juga :  Plt. Wali Kota Bekasi Lantik Tim Percepatan Pelayanan Publik Kota Bekasi

Dalam Perbup tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang berkegiatan di luar rumah wajib cuci tangan menggunakan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol, menggunakan masker, dan menjaga jarak secara fisik (physical distancing). Lalu, perlakuan selanjutnya tergantung level kewaspadaan dari daerah tersebut. Di Level 1 (Rendah), aktivitas masyarakat seperti kantor atau pasar berjalan normal dengan memperhatikan protokol kesehatan. Namun di Level 5 (Kritis), kegiatan tersebut ditutup kecuali bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, dan pelayanan dasar.

(Advertorial)

 

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Optimistis Raih Prestasi Nasional
Tri: Disiplin ASN Tak Hanya Diukur dari Absensi
BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan 130 Ribu Liter Air Bersih ke Karangsegar
Jelang Hari Jadi ke-76, Terungkap Era Unik Saat Kabupaten Bekasi Memiliki Dua Penguasa Pemerintahan
BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan 2,7 Juta Liter Air Bersih, 28 Ribu Warga Terdampak Kekeringan
Asap Tebal Selimuti Akses Delta Silicon, Damkar Bekasi Berjibaku 5 Jam Padamkan Kebakaran Bukit Cinta
Usai Dengar Keluhan Petani, Plt Bupati Bekasi Gerak Cepat Benahi Irigasi Pebayuran
DPRD Kabupaten Bekasi Segera Panggil Dewan Pengawas, Kisruh PDAM Tirta Bhagasasi Jadi Sorotan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:18 WIB

Wali Kota Bekasi Optimistis Raih Prestasi Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:00 WIB

Tri: Disiplin ASN Tak Hanya Diukur dari Absensi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:29 WIB

BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan 130 Ribu Liter Air Bersih ke Karangsegar

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:05 WIB

Jelang Hari Jadi ke-76, Terungkap Era Unik Saat Kabupaten Bekasi Memiliki Dua Penguasa Pemerintahan

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:44 WIB

Asap Tebal Selimuti Akses Delta Silicon, Damkar Bekasi Berjibaku 5 Jam Padamkan Kebakaran Bukit Cinta

Berita Terbaru

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama warga dan pengurus Kampung KB Kenanga RW 08, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, usai memberikan apresiasi atas keberhasilan meraih Juara 1 Kampung Keluarga Berkualitas tingkat Provinsi Jawa Barat dan mewakili Jawa Barat pada penilaian tingkat nasional.

Pemerintahan

Wali Kota Bekasi Optimistis Raih Prestasi Nasional

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:18 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memberikan arahan kepada ASN saat sosialisasi Sistem Informasi BEETRI di BKPSDM Kota Bekasi sebagai upaya memperkuat budaya disiplin dan integritas aparatur.

Bekasi

Tri: Disiplin ASN Tak Hanya Diukur dari Absensi

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:00 WIB