Untuk itu ia memerintahkan kepada Kepala Disnaker dan Kepala DP3A, untuk menyusun beberapa langkah antisipasi kaitan hal tersebut.
“Pertama, melakukan pendampingan kepada pekerja perempuan pelapor yang dilakukan oleh DP3A. Kemudian melakukan sosialisasi kepada pekerja atau buruh perempuan soal kekerasan seksual di tempat kerja kepada HRD perusahaan,” tuturnya.
Langkah selanjutnya Pemkab Bekasi akan membentuk Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di perusahaan dan atau di Kawasan Industri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lalu ada juga langkah pembentukan Tim Koordinasi antara DP3A, Disnaker, Pengawas Ketenagakerjaan dan Kepolisian,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi mengatakan pihaknya atas instruksi Pj Bupati Bekasi sudah melakukan langkah-langkah penanganan dan antisipasi atas dugaan ajakan stayction kepada pekerja perempuan untuk memperpanjang kontraknya.
“Pada tanggal 5 Mei 2023 kita sudah turun untuk melakukan klarifikasi terhadap kabar dua perusahaan yang viral di media sosial yang diduga adanya oknum yang mensyaratkan perpanjangan kontrak dengan cara staycation bagi pekerja perempuan. Dan kedua perusahaan telah melakukan investigasi secara internal, dan menyatakan tidak ditemukan sebagaimana kabar berita yang beredar,” ujarnya.
Selain itu dikatakanya perusahaan sudah membuat pernyataan tidak ada praktek apapun yang merugikan dan membahayakan hak atau kesejahteraan pekerja, serta tidak mentolerir praktek yang bertentangan dengan nilai HAM.
“Kita fokus agar dugaan kasus seperti ini tidak akan terulang lagi dengan langkah-langkah antisipasi sesuai arahan pak Pj bupati,” tambahnya.
Adapun terkait adanya pengaduan pekerja perempuan pada tanggal 6 Mei kepada pihak Kepolisian Metro Bekasi diluar kasus yang viral di media sosial, pihaknya mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian.
“Kita dukung sepenuhnya langkah-langkah pihak kepolisian agar permasalahan ini terang benderang,” terangnya. red
Halaman : 1 2









