Pelajar Jadi Pengedar, Ruang Kelas Tempat Pesta Narkoba

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2019 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bogor – Seorang pelajar di Kabupaten Bogor menjadi salah satu dari 52 pengedar yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor.

Mirisnya, seorang pelajar yang diketahui berinisial SS itu ditangkap polisi saat menggelar pesta narkoba di salah satu sekolah di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam mengatakan, penangkapan pelajar itu diawali dengan sasaran operasi kepada tiga orang yang dicurigai polisi.

Ketika dibuntuti, pelaku menuju sebuah sekolah yang juga diakuinya mengagetkan.

“Saat ditangkap, mereka sedang pesta narkoba di sebuah ruang kelas, tepatnya di Kecamatan Cibungbulan,” kata Andri saat melakukan konferensi pers di Mako Polres Bogor, Jumat (6/12/2019).

Dalam penangkapan tersebut, Andri mendapati seorang pelajar berusia 16 tahun itu tengah melakukan pemecahan narkoba untuk kemudian dijual atau diedarkan kembali bersama dengan dua temannya yang diketahui berstatus pengangguran.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba di Bekasi Ditangkap, 8 Paket Sabu Diamankan

“Kita juga berhasil mengamankan 800 gram narkoba jenis ganja,” ungkap Andri.

Di samping itu, Andri menjelaskan, penangkapan 53 pelaku pengedar narkoba tersebut adalah hasil daripada giat operasi yang dilakukan pihaknya selama 10 hari di akhir bulan November 2019.

“Kita berhasil mengungkap 40 kasus narkoba dengan 53 tersangka. Semuanya adalah bandar,” jelas Andri.

Untuk pengedarannya, ia mengatakan para pengedar mengedarkan ke lintas profesi. Mulai dari pelajar hingga pegawai.

Baca Juga :  Dinas Sosial Kirim Bantuan di Sejumlah Wilayah Terdampak Banjir

“Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, berhasil diamankan 100 gram lebih sabu-sabu, 1 Kilo lebih ganja dan obat-obatan terlarang,” ujar Andri.

Penangkapan itu menurutnya adalah hasil daripada kerjasama dengan semua jajaran anggota yang ada si 31 Polsek di Kabupaten Bogor.

“Ke 53 pelaku itu hampir semuanya jadi bandar. Kita kenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 dengan ancaman hukuman penjara minimal 8 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandas Andri.

(dau/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Berita Terbaru