RakyatJabarNews.com, Garut – Proyek pembangunan revitalisasi Pasar Modern Limbangan, yang dilakukan oleh PT. Elva Mandiri masih menyisakan permasalahan terus menjadi perhatian. Ratusan warga Pasar Gotong Royong yang menempati Lapang Pasopati, Kecamatan Limbangan, bersama warga Kampung Sindang Anom, melakukan aksi unjuk rasa, Sabtu (22/7/2017).
Aksi terus dilakukan setiap hari Sabtu (Akhir pekan-Red), di Jalan Raya Nasional Limbangan. Mereka membentangkan berbagai spanduk yang bertuliskan ketidakpercayaan terhadap Bupati Garut dan Teten Masduki, yang saat ini menjabat sebagai Staf Kepresidenan.
Ketua P3L, H. Basar Suryana, mengatakan, ratusan pedagang Pasar Gotong Royong mayoritas yang tidak mau menempati pasar modern itu terus menyuarakan penolakannya, dan meminta persoalan pembangunan revitalisasi diselesaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah jelas berdasarkan rekomendasi Ombudsman RI, dalam pembangunan revitalisasi Pasar Modern Limbangan telah terjadi mall administrasi, serta rekomendasi dari Komnas HAM,” kata Basar, Sabtu (22/7/2017).
Dijelaskannya, dalam perjalanan pembangunan revitalisasi pasar modern, sejak awal sudah bermasalah. PT Elva Primandiri sebagai pengembang dalam melaksanakan pembangunan sampai selesai tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami tetap menuntut pada Pemkab Garut, untuk memutus kontrak kerjasama dengan PT Elva Primandiri dalam pengelolaan pasar selama 25 tahun kedepan,” katanya.
Terkait telah adanya investasi yang dilakukan PT Elva Primandiri, dirinya mengungkapkan, Pemkab Garut harus berani mengembalikan investasinya dengan menganggarkan dari APBN/APBD. Sehingga pengelolaan pasar bisa dilakukan oleh Pemkab Garut.
“Putus kontraknya. Lantaran PT Elva Primandiri tidak mampu melaksanakan klausul sesuai perjanjian kerjasama,” tegas Basar.
Diakuinya, dengan diputus kontrak dan dikembalikan investasinya. Pemkab Garut bisa membebaskan biaya terhadap para pedagang ekisting. Seperti halnya di Pasar Wanaraja yang dibiayi langsung pembangunan revitalisasinya oleh APBD Garut.
“Pemkab Garut harus memberikan jaminan bahwa bangunan gedung pasar modern layak fungsi. Tidak seperti saat ini, kondisi bangunan belum mendapatkan hasil kajian atau analisa dari konsultan yang benar-benar bangunan tersebut layak fungsi,” pungkasnya.(asp/rjn)