Panwaslu Kota Cirebon Tutup Kasus Dugaan Mahar Politik

oleh -

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon menyatakan bahwa kasus dugaan adanya mahar politik yang terjadi antara pasangan calon Siswandi dan Euis Fety Fatarwati adalah bukan suatu tindak pidana pemilihan.

Menurut Ketua Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Cirebon Mohamad Joharudin, berdasarkan UU pasal 47 ayat 1 dan 5 serta pasal 180b dan c UU no 10 tahun 2016, bahwa suatu perbuatan memberi dan menerima mahar atau imbalan, perlu adanya pembuktian serah terima dan penerimaan imbalan.

“Dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa dan disangkakan, termasuk pasangan Siswandi-Euis yang didampingi oleh kuasa hukumnya, semuanya menerangkan belum terjadi serah terima terkait dugaan mahar politik,” jelasnya saat ditemui awak media di kantor Panwaslu Kota Cirebon, Jumat (2/2).

Karena belum adanya bukti serah terima, maka Panwaslu menyatakan bahwa itu bukanlah sebuah tindak pidana pemilihan. Adapun alat bukti berupa percakapan di media sosial tidak bisa dijadikan bukti kuat. Dengan demikian, kasus ini pun ditutup.

“Jikapun memang terbukti, maka akan
dipidana penjara paling singkat 36 sampai 72 bulan, serta denda 300 juta dan maksimal 1 milyar,” pungkasnya yang juga menjabat sebagai Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu.(Juf/RJN)

Comment