RakyatJabarNews.com, Cirebon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon akhirnya menolak rekomendasi yang disampaikan oleh Panwascam Kota Cirebon terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon 2018. Hal tersebut sebagai buntut dari pembukaan kotak suara yang tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani dalam jumpa pers yang digelar di Kantor KPU Kota Cirebon, Jl. Palang Merah Kota Cirebon, Sabtu (30/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
“KPU Kota Cirebon telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat, di mana disarankan agar rekomendasi dari Panwascam ditolak,” jelasnya.
Menurutnya, saat pembukaan kotak suara di beberapa TPS, dilakukan tanpa mengganggu keberadaan dokumen data hasil perolehan dan penghitungan suara (Model C-KWK dan C1-KWK). KPU Kota Cirebon juga telah melakukan penelitian dan klarifikasi dengan seluruh pihak terkait surat rekomendasi dari Panwascam.
Dengan keluarnya surat tersebut, disebutkan enam surat rekomendasi dari 4 kecamatan tertanggal 29 Juni tak berlaku alias gugur. Masing-masing 1 Surat Rekomendasi dari Panwaslu Kec Kejaksan, 1 surat rekomendasi dari Kecamatan Kesambi, 1 surat rekoemndasi dari Kecamatan Pekalipan dan 3 surat rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Kesambi.
“Secara fakta masih ditemukan adanya kejanggalan di mana surat rekomendasi dimaksud disampaikan pada akhir batas waktu penyampaian rekomendasi, yaitu hari Jumat, 29 Juni 2018 pukul 22.00 hingga 24.00 WIB,” tutur Emirzal.
Lebih lanjut, Emirzal menambahkan, bahwa hari Sabtu, 30 Juni 2018 jam 11.39 WIB, Ketua Bawaslu Jawa Barat telah menyampaikan konfirmasi kepada KPU Kota Cirebon, mengenai tidak ditemukannya indikasi pelanggaran sebagaimana dimaksud dari rekomendasi Panwascam tentang peristiwa di 24 TPS, bahkan dinyatakan lebih lanjut di mana untuk di 24 TPS telah dinyatakan tidak perlu ada Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Setelah pleno keputusan ditolaknya rekomendasi Panwaslu, lanjut Emirzal, Panwaslu akhirnya mencabut rekomendasi dari Panwascam terkait PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu Jawa Barat.
“Dengan demikian, kami menolak rekomendasi tersebut untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” pungkasnya.(Juf/RJN)
Comment