Ono Surono Mengawal langsung Proses Penerbitan Ribuan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI)

- Redaksi

Rabu, 12 September 2018 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Indramayu– Anggota Komisi IV DPR-RI, Ono Surono terus mengawal langsung proses penerbitan ribuan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) nelayan yang mangkrak, termasuk mengawal sekitar 100 lebih kapal nelayan Indramayu yang habis SIPInya.

Ia mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI agar diterbitkan dengan segera, pasalnya nelayan harus melaut demi kebutuhan ekonomi.

“Dari ribuan seluruh Indonesia. Khusus nelayan Indramayu, ada sekitar 100 lebih yang habis SIPI-nya,” ungkap Ono kepada wartawan, Rabu (12/09)

Untuk itu, Ia sengaja terus bolak balik mendatangi kantor Ditjen Perikanan Tangkap KKP RI agar SIPI segera diterbitkan.

“Ini sengaja untuk memantau proses penerbitan ribuan SIPI yang mangkrak,” katanya.

Hal itu Ia lakukan menurut Ono, karena banyak dari para nelayan yang mengeluhkan terkait kepengurusan SIPI yang membutuhkan waktu berbulan-bulan, bahkan satu tahun, tak ayal bahwa permasalahan tersebut menghambat kegiatan para nelayan dalam menangkap ikan. Sehingga, jadi dilema bagi nelayan, terutama risiko ditangkap petugas karena tidak memiliki SIPI saat melaut, sementara kebutuhan ekonomi nelayan mendesak.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, Pasokan Beras Bulog Tasikmalaya Aman

“Jadi, mengutip apa yang pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, apabila proses ini bisa cepat, mengapa harus menunggu lama. Banyak sekali pemilik datang ke sini berharap SIPI cepat terbit, agar segera melaut dengan aman,” jelas Ono.

Alhasil, lanjut Ono, sampai saat ini, dari ribuan kapal yang habis masa izinnya, baru sekitar 504 yang sudah terbit SIPI-nya melalui penerbitan izin tahap pertama sebanyak 584 kapal.

Baca Juga :  Melepas 16 Orang Kontinen Pramuka Kabuapten Bekasi, Ini Pesan Dani Ramdan

“Yang sudah terbit sekitar 504, 13 orang pemilik kapal tidak hadir dan sisanya sedang proses penerbitan. Selain itu, KKP terus didorong untuk memproses 140 izin dimana nelayan sudah bayar PHP, dan masih ada lagi 1040 kapal yang habis izinnya tapi belum bayar PHP,” terang Ono.

Diketahui, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) merupakan persyaratan administratif yang wajib dimiliki oleh pemilik kapal perikanan berbendera Indonesia, terutama yang melakukan penangkapan ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).(red/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah
Pasien Dirawat di Rumah Sakit, Tim Adminduk Cikarang Pusat Jemput Bola Rekam E-KTP ke Ruang Perawatan
Pemkab Bekasi Bidik Pajak Air Tanah, Ribuan Perusahaan Siap Diawasi
Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru
Keren! Warga Tambun Sulap Minyak Jelantah Jadi Dana Posyandu dan Kegiatan Sosial
Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ
SPMB 2026 Kota Bekasi, Pemkot Pastikan Semua Anak Bisa Sekolah
Ketua DPRD Kota Bekasi Dukung Program Literasi Digital JMSI Bekasi Raya

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:12 WIB

Pasien Dirawat di Rumah Sakit, Tim Adminduk Cikarang Pusat Jemput Bola Rekam E-KTP ke Ruang Perawatan

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:05 WIB

Pemkab Bekasi Bidik Pajak Air Tanah, Ribuan Perusahaan Siap Diawasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:59 WIB

Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:40 WIB

Keren! Warga Tambun Sulap Minyak Jelantah Jadi Dana Posyandu dan Kegiatan Sosial

Berita Terbaru