Oknum Dewan Diduga Terima Dana

- Redaksi

Senin, 29 Mei 2017 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com – Polemik Rumah Potongan Ayam (RPA) yang sudah berjalan kurang lebih 10 tahun belakangan membuat warga sekitar Kesenden geram akibat polusi yang disebabkan adanya aktivitas pemotongan ayam tersebut. Meskipun warga meminta pada Pemerintah Kota Cirebon agar segera direlokasi, namun kenyataannya hingga kini RPA masih tetap berada di lokasi tersebut. Diduga pengusaha RPA mengalirkan dana ke sejumlah pihak, termasuk oknum dewan atas keberadaan RPA yang meresahkan warga Kesenden.

Saat dikonfirmasi, Anggota DPRD Kota Cirebon, Jafarudin menyatakan, rumah pemotongan ayam yang berada di kawasan Kesenden Kota Cirebon, diakui pengusaha rumah pemotongan hewan sudah mengalirkan uang ke oknum dewan. Meski demikian, secara lantang dirinya menyanggah hal tersebut. Pasalnya, tidak ada bukti nyata jika ada aliran dana yang mengalir ke tubuh DPRD Kota Cirebon dari pengusaha RPA.

“Memang diindikasikan oknum dewan menerima, pengusaha berbicara seperti itu. Dan saya orang yang tidak menerima aliran dana itu,” paparnya.

Selain itu, dirinya juga mengatakan, memiliki bukti bila pengusaha RPA tersebut membagikan uang kepada masyarakat dengan cara pemberian amplop yang berisikan uang dengan nominal Rp 100.000 terhadap masyarakat, dan uang sebesar Rp 20 juta terhadap Ketua RW 01 sebagai kompensasi bagi warga sekitar. Namun saat ini uang tersebut telah dikembalikan oleh warga maupun ketua RW 01 kepada pihak pengusaha potong ayam tersebut.

“Saya sudah 5 tahun terakhir berjuang buat menutup RPA tersebut. Parahnya lagi, pengusaha mengisukan sudah memberikan sejumlah uang bagi dinas dan dewan,” paparnya.

Anggota dewan asal Dapil Kejaksan-Lemahwungkuk tersebut menuturkan pula, jika pengusaha selama ini mengaku telah memiliki izin terkait aktivitas yang dijalankan RPA tersebut. Namun demikian, ketika ditanya oleh warga pengusaha RPA tersebut tidak dapat menunjukan sama sekali bukti jika RPA tersebut memiliki izin dari dinas terkait.

“Ngakunya punya bukti izin, tapi ketika didesak tidak bisa menunjukan bukti fisiknya dari pengusaha RPA,” pungkasnya. (Ziz/RJN)

Baca Juga :  Pelayanan Kantor Kecamatan Rawalumbu Bekasi Timur Berjalan Normal Walau Puasa
Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tri Adhianto Minta ASN Tingkatkan Kinerja, Pelayanan Publik Kota Bekasi Masuk 4 Besar Jabar
Pemkab Bekasi Siapkan Pesta Rakyat HUT RI 2026, Puncaknya Digelar 21 Agustus
DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Dewan Pengawas Tirta Bhagasasi Bahas Kisruh Internal
DPRD Kabupaten Bekasi Lantik dr. Ferry Sirait dan Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
dr. Ferry Parluhutan Sirait Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Tempati Komisi IV
Pisah Sambut Kapolres Metro Bekasi Kota, Tri Adhianto Apresiasi Pengabdian Kusumo Wahyu
Wali Kota Bekasi Lantik 24 Pejabat, Tekankan Keterbukaan dan Respons Cepat
DCKTR Kabupaten Bekasi Dukung Program Rumah ASN Kemenimipas Lewat Sinergi Penyediaan Hunian
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Tri Adhianto Minta ASN Tingkatkan Kinerja, Pelayanan Publik Kota Bekasi Masuk 4 Besar Jabar

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Pemkab Bekasi Siapkan Pesta Rakyat HUT RI 2026, Puncaknya Digelar 21 Agustus

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:16 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Lantik dr. Ferry Sirait dan Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:58 WIB

dr. Ferry Parluhutan Sirait Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Tempati Komisi IV

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Pisah Sambut Kapolres Metro Bekasi Kota, Tri Adhianto Apresiasi Pengabdian Kusumo Wahyu

Berita Terbaru