RakyatJabarNews.com – Para nelayan Desa Majakerta, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Selasa (30/5) kemarin, mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu untuk mengadukan adanya pipa bawah laut milik PHE ONWJ yang terpasang di perairan desa setempat karena kerap mengenai jaring nelayan.
Para nelayan yang ditemui langsung oleh Komisi IV DPRD Indramayu kemudian dimediasi dengan pihak ONWJ, Syahbandar, Dinas Lingkungan Hidup serta Kepala Desa Majakarta. Namun, mediasi tersebut sempat memanas, pasalnya pihak Pertamina tidak mau mengganti rugi jaring milik nelayan yang terkena pipa tersebut.
“Banyak jaring nelayan yang rusak karena terkena pipa tersebut, bukan hanya satu atau dua orang saja, pasalnya, keberadaan pipa tersebut kerap sekali mengancam para nelayan ketika mencari ikan terlebih saat menebar jaring,” ungkap salah seorang nelayan, Taryono.
Pihaknya mengaku sudah mengadukan hal ini kepada pihak Pertamina maupun pemerintah daerah melalui dinas terkait, namun sampai saat ini belum ada solusi mengenai akar permasalahan tersebut. Bahkan pihak Pertamina tidak mau bertanggungjawab.
“Sebelum ada pipa milik Pertamina ONWJ, jaring nelayan ini tidak pernah tersangkut dengan panjang jaring 2 mil,” katanya.
Menurut Taryono, pemasangan pipa milik Pertamina ini, awalnya akan dikubur dengan kedalaman dua meter sampai tiga meter. Namun pada kenyataanya tidak dikubur, justru dibiarkan dan menempel di tanah, sehingga kemudian mengapung.
“Panjang pipa ini hampir mencapai 20 kilo di perairan laut, bisa dipastikan ketika hal ini dibiarkan akan berdampak pada kemiskinan karena mereka tidak bisa melaut dan mencari ikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Majakerta, Suradi mengatakan, sejumlah masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan lebih dari 100 orang, beberapa dari mereka mengeluhkan adanya pipa Pertamina ONWJ yang kerap merusak jaring.
“Permasalahan ini sudah terjadi sekitar 2 tahun. Jangan sampai nelayan lainnya mengalami kejadian yang sama, kami minta pipa yang berpotensi menggangu nelayan harus diselesaikan,” harapnya.
Di tahun 2015, lanjutnya, pernah dilakukan penyelaman guna mengkroscek keberadaan pipa tersebut. Namun sangat disayangkan itu dilakukan oleh satu pihak, yaitu dari Pertamina. Semestinya dua pihak sama-sama melakukan pengecekan yaitu antara nelayan dengan Pertamina.
“Hingga saat ini, antara nelayan dan Pertamina masih belum selesai. Wajar dong kalau nelayan curiga, apalagi sebagai Kepala Desa Majakerta tidak mengetahui adanya pemasangan pipa,” ucapnya.
Kepala Dinas LH Indramayu, Aep juga menyampaikan, saat dilakukan penyelaman pihaknya hanya mengikuti koordinat yang ditunjukkan oleh nelayan, di titik tersebut memang benar adanya merupakan kordinat bagi pipa milik Pertamina ONWJ.
“Kami garisi Google Position System (GPS)-nya. Dilihat dari Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (Amdal) pipa Pertamina ONWJ berpotensi merusak,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Pertamina ONWJ, Agung dalam kesempatan itu menyampaikan, tidak akan melakukan ganti rugi terhadap jaring nelayan, selama masih belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan bahwa pipa milik Pertamina ONWJ menjadi penyebab tersangkutnya jaring nelayan hingga berujung dengan kerusakan.
“Di koordinat tersebut banyak terdapat pipa, kami telah berkordinasi dengan bagian teknik bahwa pipa milik Pertamina ONWJ pemasangannya sesuai dengan SOP, yaitu ditanam di kedalaman dua meter,” pungkasnya. (Dul/RJN)