Kabupaten Bekasi – Pemerintah Desa Bojongmangu menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas perubahan Keputusan Kepala Desa Nomor 141/Kep.11-BJM/2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu, Selasa (14/4/2026).
Perubahan keputusan ini merupakan revisi atas Keputusan Kepala Desa Nomor 141/Kep.10-BJM/VI/2018 tentang daftar unsur masyarakat sebagai peserta Musyawarah Desa.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Bojongmangu, Agus Saprudin, yang mewakili Camat Bojongmangu Shobirin, menegaskan pentingnya pelaksanaan Musdes yang transparan dan partisipatif sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, perubahan keputusan kepala desa ini menjadi langkah strategis untuk memastikan proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berjalan tertib dan demokratis.
“Musyawarah Desa ini harus menjadi ruang bersama untuk menghasilkan keputusan yang legitimate dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Agus.
Ia berharap proses pengisian anggota BPD di enam desa di Kecamatan Bojongmangu dapat berjalan lancar dan kondusif.
Sementara itu, Kepala Desa Bojongmangu, Ibut Jari, menjelaskan bahwa perubahan keputusan tersebut menjadi dasar penting dalam proses pengisian anggota BPD.
“Penetapan ini digunakan oleh panitia pengisian BPD agar proses pemilihan berjalan sesuai dengan nama-nama yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa,” katanya.
Ia menambahkan, penentuan unsur masyarakat sebagai peserta pemilih dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat RT, RW, kepala dusun, hingga perwakilan masyarakat.
Seluruh nama yang diusulkan kemudian dimusyawarahkan bersama sebelum ditetapkan secara resmi melalui keputusan kepala desa.
Ibut memastikan seluruh keterwakilan tokoh masyarakat telah melalui proses kesepakatan dalam Musdes dan telah ditetapkan melalui keputusan terbaru.
“Unsur tokoh masyarakat yang ditetapkan ini akan menjadi pemilih dalam pengisian anggota BPD Desa Bojongmangu periode 2026–2034,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga kondusivitas agar proses pengisian anggota BPD dapat berjalan lancar dan sukses. (*)









