Musdes Bojongmangu Bahas Perubahan Kepdes untuk Pengisian BPD 2026–2034

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 22:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Pemerintah Desa Bojongmangu menggelar Musyawarah Desa (Musdes) di aula desa untuk membahas perubahan Keputusan Kepala Desa sebagai dasar pengisian anggota BPD periode 2026–2034, Selasa (14/4/2026).

i

Pemerintah Desa Bojongmangu menggelar Musyawarah Desa (Musdes) di aula desa untuk membahas perubahan Keputusan Kepala Desa sebagai dasar pengisian anggota BPD periode 2026–2034, Selasa (14/4/2026).

Kabupaten Bekasi – Pemerintah Desa Bojongmangu menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas perubahan Keputusan Kepala Desa Nomor 141/Kep.11-BJM/2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu, Selasa (14/4/2026).

Perubahan keputusan ini merupakan revisi atas Keputusan Kepala Desa Nomor 141/Kep.10-BJM/VI/2018 tentang daftar unsur masyarakat sebagai peserta Musyawarah Desa.

Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Bojongmangu, Agus Saprudin, yang mewakili Camat Bojongmangu Shobirin, menegaskan pentingnya pelaksanaan Musdes yang transparan dan partisipatif sesuai ketentuan.

Menurutnya, perubahan keputusan kepala desa ini menjadi langkah strategis untuk memastikan proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berjalan tertib dan demokratis.

“Musyawarah Desa ini harus menjadi ruang bersama untuk menghasilkan keputusan yang legitimate dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Agus.

Ia berharap proses pengisian anggota BPD di enam desa di Kecamatan Bojongmangu dapat berjalan lancar dan kondusif.

Baca Juga :  Ade Kunang: Saatnya Bersatu, Bukan Bertanding – Pemkab Bekasi dan Parpol Satukan Visi untuk Rakyat

Sementara itu, Kepala Desa Bojongmangu, Ibut Jari, menjelaskan bahwa perubahan keputusan tersebut menjadi dasar penting dalam proses pengisian anggota BPD.

“Penetapan ini digunakan oleh panitia pengisian BPD agar proses pemilihan berjalan sesuai dengan nama-nama yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa,” katanya.

Ia menambahkan, penentuan unsur masyarakat sebagai peserta pemilih dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat RT, RW, kepala dusun, hingga perwakilan masyarakat.

Seluruh nama yang diusulkan kemudian dimusyawarahkan bersama sebelum ditetapkan secara resmi melalui keputusan kepala desa.

Baca Juga :  Tri Adhianto Sidak Penerapan New Normal Dipasar

Ibut memastikan seluruh keterwakilan tokoh masyarakat telah melalui proses kesepakatan dalam Musdes dan telah ditetapkan melalui keputusan terbaru.

“Unsur tokoh masyarakat yang ditetapkan ini akan menjadi pemilih dalam pengisian anggota BPD Desa Bojongmangu periode 2026–2034,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga kondusivitas agar proses pengisian anggota BPD dapat berjalan lancar dan sukses. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia
Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper, Pastikan Perizinan Pengolahan Limbah Lengkap
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
BPBD Kabupaten Bekasi Kirim 20 Ton Bantuan ke NTT

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker

Senin, 7 September 2026 - 16:35 WIB

Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 16:04 WIB

Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri

Senin, 7 September 2026 - 15:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper, Pastikan Perizinan Pengolahan Limbah Lengkap

Rabu, 2 September 2026 - 22:44 WIB

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Calon Kepala Desa Muktiwari nomor urut 1, H. Bahrudin, S.E., bersama pendukungnya mengikuti rangkaian kampanye Pilkades Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/9/2026). Kampanye mengusung tagline “Birukan Langit, Putihkan Hati” dan mendapat antusiasme dari warga.

Pilkades

Bahrudin Nomor Hiji, Ribuan Warga Muktiwari Tumpah Ruah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:11 WIB