Menaker Yassierli Ingatkan Perusahaan: THR Wajib Dibayar, PHK Jelang Lebaran Diawasi

- Redaksi

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

i

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Kota Bekasi – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan tepat waktu menjelang Lebaran 2026.

Hal ini disampaikan Yassierli saat menghadiri kegiatan di Gedung Islamic Center Kota Bekasi, Rabu (18/3/2026).

“THR itu wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli.

Ia juga memastikan Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka posko pengaduan THR, baik di pusat maupun daerah, yang tetap beroperasi hingga hari raya.

“Kami membuka posko pengaduan THR di kementerian dan juga di daerah. Bahkan saat hari raya pun tetap dibuka,” ujarnya.

Baca Juga :  PKB Kota Bekasi Rangkul Puluhan Jurnalis, Bahas Sinergi dan Pembangunan Daerah

Setiap laporan yang masuk, lanjutnya, akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Setiap aduan kita follow up. Ada laporan THR belum dibayar, tapi setelah dicek ternyata belum masuk H-7 dan akhirnya sudah dibayarkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Godok 12 Raperda, Ombi Hari Wibowo : Akan Dibahas Mulai Januari 2025

Selain itu, Kemnaker juga mengawasi dugaan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan menjelang Lebaran untuk menghindari kewajiban THR.

“Kami terus monitoring. Jika ada perusahaan yang melakukan PHK menjelang Lebaran untuk menghindari THR, akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi
2.200 Sambungan Air Bermasalah, DPRD Dorong Suzuki Turun Tangan
IAI Nusantara Tawarkan Beasiswa Bebas SPP hingga Lulus, Tersedia 5 Program Studi
Pasokan Air Bersih Babelan Masih Bergantung pada Kota Bekasi, Ini Penjelasan Tirta Bhagasasi
Pajak Air Cuma Rp187 Juta Setahun, DPRD Pertanyakan Pengawasan
Pemkab Bekasi Evaluasi Penyerapan Anggaran Perubahan APBD 2026
Parkir Pegawai Dipindah, Pemkot Bekasi Bidik Kantor Lebih Hijau dan Tertata

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:33 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:17 WIB

2.200 Sambungan Air Bermasalah, DPRD Dorong Suzuki Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:10 WIB

IAI Nusantara Tawarkan Beasiswa Bebas SPP hingga Lulus, Tersedia 5 Program Studi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Pasokan Air Bersih Babelan Masih Bergantung pada Kota Bekasi, Ini Penjelasan Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami