Menaker Yassierli Ingatkan Perusahaan: THR Wajib Dibayar, PHK Jelang Lebaran Diawasi

- Redaksi

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

i

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Kota Bekasi – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan tepat waktu menjelang Lebaran 2026.

Hal ini disampaikan Yassierli saat menghadiri kegiatan di Gedung Islamic Center Kota Bekasi, Rabu (18/3/2026).

“THR itu wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli.

Baca Juga :  Libur Panjang Bikin Tol Trans Jawa Meledak, Arus Kendaraan ke Arah Timur Naik 40 Persen

Ia juga memastikan Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka posko pengaduan THR, baik di pusat maupun daerah, yang tetap beroperasi hingga hari raya.

“Kami membuka posko pengaduan THR di kementerian dan juga di daerah. Bahkan saat hari raya pun tetap dibuka,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Sampaikan Rancangan APBD 2026, Targetkan Layanan Publik dan Ekonomi Daerah Makin Kuat

Setiap laporan yang masuk, lanjutnya, akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Setiap aduan kita follow up. Ada laporan THR belum dibayar, tapi setelah dicek ternyata belum masuk H-7 dan akhirnya sudah dibayarkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Jasa Marga Raih Penghargaan dalam Ajang Indonesia Best BUMN Awards 2024

Selain itu, Kemnaker juga mengawasi dugaan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan menjelang Lebaran untuk menghindari kewajiban THR.

“Kami terus monitoring. Jika ada perusahaan yang melakukan PHK menjelang Lebaran untuk menghindari THR, akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi
Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak
Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa
Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi
Koalisi Sipil Desak KPK Tuntaskan Dugaan Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi
Eks Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Jadi Tersangka, Diduga Minta Rp80 Juta untuk Alih Kelola MCK

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:57 WIB

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:48 WIB

Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:22 WIB

Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, H. Bodin, memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Pemerintahan

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:48 WIB

Kepala Desa Burangkeng Nemin Bin H. Sain.

Pilkades

Kades Burangkeng Minta Perda Desa Tak Tergesa-gesa

Kamis, 16 Jul 2026 - 19:41 WIB

Kerjasama Hubungi Kami