“Bupati berhak membentuk TAPPD, dari luar unsur PNS. Jika merasa butuh dan menganggap bawahanya tidak mampu melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik misalkan di soal pelayanan masyarakat dan sebagainya,” kata Maswin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/3).
“Tapi yang lebih penting siapapun yang ditunjuk oleh Bupati harus mereka yang memiliki kualitas SDM yang baik dan Integritas yang tinggi agar masyarakat percaya,” tutup Wakil Ketua LPBH PWNU Jawa Barat tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Cirebon menyiapkan salah satu ruangan di gedung Sekretaris Daerah (Setda) untuk digunakan oleh Sekretariat Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAPPD).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya





















