Masa Depan Mawar Suram Setelah Diperkosa Ayah Tiri Hingga Hamil

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2019 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Majalengka – Tindakan DD (55) kepada anak perempuannya yang masih berusia 15 tahun sungguh keterlaluan. Meski bukan anak kandungnya sendiri, DD harusnya bisa melindungi putri tirinya itu.

Namun apa yang dilakukan DD memang sungguh bejat karena dia tega menyetubuhi putrinya sebut saja bernama Mawar hingga hamil. Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah anak tiri pelaku hamil dengan usia kandungan enam bulan.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Malausma.

“Saat ini, ayah yang mencabuli anak tirinya, sebut saja Mawar telah diamankan di Mapolres Majalengka,” ungkap kapolres, Kamis (10/10/2019).

Dijelaskan kapolres, peristiwa kelam itu dialami Mawar sekitar Maret 2019. Saat itu korban tengah tidur di dalam kamar rumahnya.

Tersangka melihat rok korban tersingkap lalu masuk ke kamar korban dan langsung memaksa korban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri.

“Tak sampai disitu, ternyata nafsu bejat yang dilakukan tersangka itu, kembali terulang untuk kedua kalinya dan dilakukan sekitar awal April atau dua minggu setelah kejadian pertama,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Entaskan Kawasan Kumuh Dengan Program BERSEKA dan Kotaku

Dari keterangan pelapor atau ibu kandung korban, menurut AKBP Mariyono, pihak keluarga mengetahui korban hamil. Setelah mendapat laporan dari pihak sekolah, bahwa korban sakit dan setelah dicek ternyata korban sudah hamil enam bulan.

“Setelah korban dipaksa untuk berkata jujur, akhirnya korban mengakui telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri,” jelasnya.

Ibu korban kemudian melaporkan pencabulan yang dilakukan suaminya ke unit Sat Reskrim Polres Majalengka.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Cirebon Amankan Ratusan Miras Dari Warung Remang-remang

“Sesaat setelah dilaporkan, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Kapolres menambahkan, selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu setel pakaian korban.

“Akibat perbuatannya, tersangka akan kami jerat pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya.

(kii/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Cinta Segitiga di Bekasi! Pria Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas
Ustaz MR di Bekasi Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur
Peringati Haornas ke-42, Kota Bekasi Miliki GOR Baru untuk Atlet dan Masyarakat
Gotong Royong Hidup Kembali Lewat Siskamling, Begini Pesan Wawali Bekasi
Wali Kota dan DPRD Bekasi Sepakat Evaluasi Tunjangan DPRD, Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga
Sertifikat Belum Jadi, Pajak Membengkak: Warga Apartemen Kemang View Curhat ke DPRD
Puluhan Jurnalis Bekasi Gelar Aksi di Mapolsek Cikarang Pusat Tolak Intimidasi Wartawan
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Rotasi 19 Pejabat Eselon II, Fokus Perkuat Kinerja dan PAD

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:09 WIB

Tragedi Cinta Segitiga di Bekasi! Pria Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas

Senin, 29 September 2025 - 15:03 WIB

Ustaz MR di Bekasi Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 September 2025 - 19:25 WIB

Peringati Haornas ke-42, Kota Bekasi Miliki GOR Baru untuk Atlet dan Masyarakat

Kamis, 11 September 2025 - 14:28 WIB

Gotong Royong Hidup Kembali Lewat Siskamling, Begini Pesan Wawali Bekasi

Rabu, 10 September 2025 - 19:50 WIB

Wali Kota dan DPRD Bekasi Sepakat Evaluasi Tunjangan DPRD, Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Berita Terbaru

Anda Kurang Beruntung !