Mantan Kuwu Beberkan Fakta Uang Laleng Tanah Titisara Desa Karangmekar

oleh -

Cirebon – Rusmanto Mantan Kuwu Karangmekar Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat ini mendadak menjadi buah bibir ditengah masyarakat Desa setempat setelah diberitakan miring oleh salah satu media.

Merasa disudutkan oleh pemberitaan yang dialamatkan terhadap dirinya, Rusmanto akhirnya buka suara dengan mengundang beberapa awak media untuk memberikan klarifikasi dan serta bukti jika berita yang beredar ditengah masyarakat tidak benar atau fake news atau Hoax.

“Perlu kami klarifikasi bahwa berita yang menyudutkan saya menggelapkan hasil lelang tanah titisara itu tidak benar, karena uang hasil lelang sudah dibagikan sebagai honor kepada seluruh lembaga Desa sesuai dengan hasil musyawarah Desa , “ujarnya kepada rakyatjabarnews.com, Kamis (24/1/2019).

lanjut Rusmanto membeberkan adanya dugaan berita yang menyudutkannya memiliki motif politis dan berusaha membuat citra dirinya agar jelek di mata masyarakat yang mengakibatkan rusaknya nama baik pribadi maupun keluarga besarnya.

“Ini jelas sekali tujuannya agar nama baik saya jelak dan secara tidak langsung ini sangat merugikan bagi keluarga kami.”

Rusmanto menghimbau baik media maupun masyarakat harus jeli akan suatu informasi, valid dan sesuai fakta karena berita yang sudah beredar luas dimasyarakat itu tidak benar dan sesat.

“Kami berharap media objective dalam pemberitaan, harus valid karena akan dikonsumsi oleh publik selain itu masyarakatpun harus selektif dalam menerima informasi, “tuturnya.

Rusmanto menambahkan fakta yang sebenarnya lelang titisara hasil musyawarah dengan BPD dan hasil lelang pun secara transparan di bagikan kepada seluruh lembaga sebagai honor dan ini bukti administrasinya.

“Alhamdulillah dengan tertib administrasi kami bisa buktikan jika seluruh uang lelang kami pergunakan untuk membayar honor lembaga Desa, seperti BPD, LPMD, RT, RW dan lembaga Desa lainnya, “kata dia.

Ditambahkan oleh Kardi Sukardi Ketua Bumdes Karangmekar jika pihaknya menyewa tanah titisara seluas 5 Hektar dan uangnya pun langsung diserahkan kepada Pemerinta Desa.

“Tudingan adanya penyelewengan hasil lelang itu tidak benar karena kami serahkan uang 30 Juta langsung kepada Kuwu dikantor Desa dan diterima oleh Bendahara Desa dan dibagikan untuk honor lembaga Desa, “tandasnya.(ymd/rjn)

Comment