Bekasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi membuka rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih sebanyak 8.180 orang mulai tanggal 13 sampai dengan 19 Juni 2024. Hal ini merujuk pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bekasi, Burani menyampaikan kebutuhan ini melihat pada banyaknya sebaran TPS di Kabupaten Bekasi sesuai dengan Berita Acara Nomor: 134/PL.02.1-BA/3216/2024 KPU Kabupaten Bekasi yang menetapkan jumlah TPS sebanyak 4.090.
“Petugas Pantarlih ini nantinya akan bertugas mendatangi secara langsung tempat tinggal pemilih sesuai dengan data kependudukan yang tersedia, untuk memutakhirkan data pemilih,” ungkapnya di kantor KPU Kabupaten Bekasi pada Jum’at (14/06/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya