Selain itu, kebutuhan Petugas Pantarlih di tiap TPS yang tersebar ini dibutuhkan sebanyak 2 orang, sesuai dengan pedoman teknis KPU. Mengenai masa kerjanya, sambung Burani, mereka akan bekerja mulai tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
“Pada tanggal tersebut Pantarlih akan melakukan coklit atau pencocokan dan penelitian data pemilih, langsung door to door,” tuturnya.
Pendaftaran Pantarlih, tambah Burani, bisa dilakukan di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa masing-masing.
“Untuk informasi lebih lanjut bisa dilihat di kanal media sosial kami, KPU Kabupaten Bekasi,” terangnya. (*)
Halaman : 1 2











