RakyatJabarNews.com, Bekasi– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi didesak agar transparan dalam penyajian berkas, seleksi dan verifikasi Calon Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.
Mahasiswa Kampus Pranata Indonesia Taufik Rahman, menjelaskan di dalam ketentuan PKPU nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 yang didalamnya mengatur tahapan untuk meminta tanggapan masyarakat terhadap Daftar Caleg Sementara (DCS).
“KPU Kabupaten Bekasi ini lembaga yang pelit dalam penyajian informasi publik padahal di dalam ketentuan UU KIP KPU adalah Lembaga Publik, silahkan buka website resminya. berkas dan biodata caleg tidak publis. Bagaimana mungkin masyarakat bisa menanggapi”. Kata Taufik yang juga warga desa ganda mekar
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, terkait proses administrasi persyaratan calon legislatif rentan dimanipulasi, agar lolos menjadi calon legislatif. Dan hal ini banyak terjadi diberbagai daerah termasuk kabupaten Bekasi,
“Banyak sekali penyimpangan. termasuk soal penggunaan ijasah palsu. Bahkan Tahun lalu ada anggota dewan Bekasi yang lolos dari verifikasi KPU Bekasi dalam penggunaan dugaan ijazah palsu, sehingga ada pihak yang melaporkan ke kepolisian” imbuhnya
Selain itu, dirinya mengaku sudah melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon dari Partai Gerindra ke KPU Kabupaten Bekasi, dan instansi terkait lainnya dalam proses pemberkasan Caleg tahun 2014 dan 2019.
“Salah satu calon sudah Saya laporkan soal dugaan penggunaan Ijazah palsu, Tinggal kita lihat apakah KPU Kab. Bekasi mau terbuka kepada masyarakat soal Berkas pencalegan tahun 2014 dan tahun 2019 oknum dewan ini atau tidak. Terkait nama oknum dewannya silahkan tanyakan ke KPU,”tutupnya.(red/RJN)