RakyatJabarNews.com – Komisi I DPRD Kota Bekasi mendorong pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) pergantian direksi pada jabatan Direktur Teknik dan Direktur Usaha Di PDAM Tirta Bhagasasi, yang mana kedua jabatan direksi tersebut dikabarkan berakhir pada 5 Juli 2017.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Arwis Sembiring, mengatakan jajarannya di Komisi I menekan kepada Badan pengawas agar membentuk tim seleski untuk melakukan Fit On Propertise atau Dewan Pengawas menyampaikan surat kepada owner (pemilik) yaitu Walikota dan Bupati Bekasi untuk segera melakukan lelang Direktur usaha dan Direktur Teknik atau Mem-PLT-kannya.
“Seharusnya Pansel segera dibentuk dan siapa pun yang menjadi calon, hal itu merupakan kewenangan kepala daerah. Intinya, prosesnya yang harus mengikuti Permendagri No 2 Tahun 2007,” ujarnya.
Seperti diketahui, Saat ini Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi dijabat oleh Maman Sudarman, sedangkan, Direktur Teknik dijabat oleh Arudji Kartawijaya. Masa jabatan keduanya berakhir 5 Juli 2017.” Ini sudah memasuki waktu mepet. Masa tidak ada publikasi terkait pembentukan panitia seleksi,” ujarnya.
Ia menuturkan, tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir, dewan pengawas sudah seharusnya mengajukan surat pemberitahuan kepada Bupati dan Walikota Bekasi sebagai pemilik perusahaan air minum. Tetapi hingga saat ini belum ada tanda–tanda akan pergantian dua Direksi tersebut, hal itu terbukti dengan belum adanya panitia seleksi (pansel).
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2007 tenteng PDAM, bahwa, untuk jabatan direksi harus diusulkan Dewan Pengawas. Calon direksi harus lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan tim ahli yang ditunjuk.
Lanjutnya, dalam waktu dekat, Pihak Komisi I DPRD Kota Bekasi akan memanggil jajaran direksi PDAM Tirta Bhagasi juga Badan Pengawas perusahaan air minum daerah itu. “Kita akan lakukan rapat internal, kemudian menjadwalkan pemanggilan terkait permasalahan tersebut,” tegasnya. (RJN)