Ketua RT di Villa Mutiara Dituding, Bidang Hukum PMPL Siap Lapor Balik dan Tidak Gentar !

- Redaksi

Senin, 13 Desember 2021 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rakyatjabarnews.com, Bekasi – Kabar tentang pelaporan terhadap Ketua RT 16 RW 7, Perumahan Vila Mutiara 1 Cikarang, telah sampai kepada Perkumpulan Masyarakat Peduli Lingkungan (PMPL) RT RW Kabupaten Bekasi.

Organisasi tersebut siap membela Subagyo, terlapor, yang dipolisikan atas tuduhan perusakan dengan LP/B/574/VIII/2021/SPKT/Polsek.Ciksel/Restro.Bekasi pada 18 Agustus 2021.

Ketua Bidang Hukum PMPL, Sarikin, menegaskan sudah membentuk Tim Hukum dan siap melaporkan balik dengan dokumen yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita dari pelaporan ini, analisa hukum dari PMPL ini (laporan kepolisian) lemah. Jelas,” ucap dia.

Sarikin membeberkan 2 hal, pertama selokan itu adalah fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos-fasum), bukan tanah milik pribadi.

Baca Juga :  Gelapkan Uang Negara Rp.10,2 Miliar, Tersangka Terancam Pidana 6 Tahun

“Dua, seharusnya, jika memang tuduhan perusakan, Alfamart (penyewa lahan) yang melapor. Sedangkan Alfamart sudah menizinkan secara lisan dan tertulis atas kegiatan Pak Subagyo dan warganya tentang membuat bak kontrol,” ucap dia.

“Ini gak dirusak, tapi dibongkar dan diperbaiki, agar menjadi lebih baik, jadi bak kontrol, dari tadinya bak itu tertutup,” sambung dia.

Bidang Hukum PMPL mengaku siap meawan pelapor dan tak gentar.

“Walaupun si pelapor punya backing siapapun, kita tetap junjung tinggi keadilan,” katanya.

Sementara Tim Hukum PMPL, Ali Mansur, menambahkan Subagyo selaku ketua RT sudah melalui proses musyawaratah warga dan sudah meminta izin ke gerai tersebut, kepada manajernya, secara lisan.

Baca Juga :  Inilah Satu-Satunya Gadis yang Tewas dalam Insiden Miras Oplosan di Bandung

“Area itu gak ada yang dirusak. Jadi, udah clear, udah bagus lagi. Anggaran gak meminta ke Alfamart, ke tuan rumah itu. Real, swadaya masyarakat, gak ada yang dirugikan,” ucap dia.

Dia berpendapat warga punya hak atas pengelolaan fasos-fasum melalui izin developer. Selama itu bukan milik pribadi, maka menjadi kewenangan pemerintahan lingkungan terkecil, yaitu RT dan RW.

“Konteksnya salah satu instansi memanfaatkan itu, terus kemudian dibangun secara permanen tanpa ada izin RT dan RW. Itu jadi tanda cacatnya hukum dalam pelaksanaan penggunaan fasos-fasum,” ucap dia.

Sekali lagi dia mengingatkan bahwa RT dan RW mempunyai hak untuk mengingatkan dan membongkar apa yang tidak sesuai di lahan fasos-fasum dan mengembalikan fungsinya.

Baca Juga :  Menelusuri Jejak Kisah Detektif di Era Gelap Seoul Chief Detective 1958

Ketua Umum PMPL RT RW, Djaeni Akbar, menegaskan setiap anggota PMPL akan mendapat advokasi hukum.

“Apalagi ini terkait lingkungan yang notabene area got itu jelas-jelas fasum. Mau pakai cara apapun, mau pakai berkas apapun, itu fasilitas umum,” katanya.

“Kita sudah ke developer dan sudah ada bukti itu fasilitas umum. Sebelum terjadi permasalahan, ada rapat warga untuk mengadakan kerja bakti. Proses telah dilalui anggota kami,” Djaeni melanjutkan.

Dia pun menyesalkan ada warga yang melaporkan ketua RT atas hal tersebut.

“Kami akan support terus, dan back up terkait dengan anggota kami,” ucapnya mengakhiri.

(ziz)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028
TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan
Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa
Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal
Tropicana Slim Ajak Masyarakat Kejar Remisi Diabetes Lewat Beat Diabetes 2026
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran
Dokter Gigi Bekasi Kurang

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:21 WIB

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan

Selasa, 14 April 2026 - 11:33 WIB

Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa

Senin, 13 April 2026 - 16:37 WIB

Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !