RJN, Kuningan– Rapat Paripurna DPRD Kuningan terkait pembahasan Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan soal “diksi limbah” akan berlangsung malam ini, Jumat (13/11). Namun Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy melakukan perlawanan.
Perlawanan dimaksud yaitu Nuzul Rachdy melakukan serangan balik dengan mengadukan ketiga wakilnya ke BK DPRD Kuningan.
Pengaduan tersebut terbagi menjadi dua bagian, yaitu pertama kepada H. Dede Ismail yang dinilai bertindak tanpa wewenang dengan melaksanakan rapat tanpa pesetujuan DPRD yang menyebabkan tindakan tidak sah.
Dua surat aduan yang disampaikan Zul secara pribadi itu, diserahkan langsung pada Ketua BK DPRD Kuningan, Toto T Kosim, dalam rapat Jum’at siang.
“Saya menghormati putusan BK terkait diksi limbah, namun ini kan masih berproses. Dan hendaknya proses ini kita lakukan sampai selesai, ” terang Zul saat ditemui wartawan di rumahnya.
Zul berharap dan mengajak semua pihak agar menghormati proses tersebut agar bisa berjalan dengan baik.
“Jangan sampai proses ini dicederai oleh pihak-pihak yang ingin terburu-buru melakukannya,” ujar Zul.
Sebagai Ketua DPRD, Zul mensinyalir ada beberapa rekan sepekerjaannya yang mencederai proses BK yang berjalan itu.
“Ada para wakil ketua (DPRD) yang memimpin Rapat Banmus tanpa koordinasi dan persetujuan dari Saya. Padahal sampai saat ini, Saya masih menjabat sebagai Ketua DPRD,” kata Zul
Zul juga menyebutkan ada seorang Wakil Ketua DPRD yang menandatangani surat (atas nama Lembaga DPRD), tanpa sepengetahuan dan koordinasi lebih dulu kepadanya.
“Padahal di SK Pimpinan DPRD sudah disebutkan bahwa yang berhak menandatangani surat keluar, adalah Ketua (DPRD). Sedangkan Wakil Ketua DPRD boleh menandatangani surat (keluar) apabila Ketuanya berhalangan dan itu pun harus ada mandat dari Ketua DPRD,” jelas Zul.
Atas alasan itu, lanjut Zul, atas nama Ketua DPRD dan pribadi mengadukan tiga pimpinan DPRD, karena mereka telah melakukan kesalahan yakni tindakan di luar kewenangannya.
“Saya juga mengadukan satu orang Wakil Ketua DPRD secara khusus, karena beberapa waktu yang lalu melakukan pernyataan dan membuat surat atas nama DPRD. Jangankan wakil ketua, untuk melakukan pernyataan keluar (lembaga), DPRD pun jika ingin melakukan pernyataan terkait masalah pusat, harus melalui Banmus dulu,” jelas Zul lagi.
Pernyataan yang disampaikan keluar oleh wakil ketua DPRD tersebut, imbuhnya adalah tentang penolakan UU Cipta Kerja, saat menemui aksi massa beberapa waktu lalu.
“Silakan menerima massa aksi karena itu adalah haknya, namun tidak serta merta bisa mengambil pernyataan tanpa kesepakatan DPRD. Bahkan mengeluarkan surat atas nama DPRD. Kalaupun mau, surat itu hanya pengantar saja,” ujar Zul berdasarkan temuannya.
Secara khusus juga, Zul mengaku mengadukan Dede Ismail, sebagai Wakil Ketua DPRD, yang telah membuat surat undangan Rapat Paripurna penyampaian hasil pemeriksaan BK beberapa waktu lalu.
Terpisah, Ketua BK DPRD Kuningan, H. Toto Taufikurrohman, saat dikonfirmasi awak media, belum mau memberikan keterangan terkait adanya aduan yang disampaikan Ketua DPRD Kuningan itu.
(red/rjn)