Ketua DPRD Laporkan 3 Wakilnya ke BK DPRD

- Redaksi

Jumat, 13 November 2020 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Kuningan– Rapat Paripurna DPRD Kuningan terkait pembahasan Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan soal “diksi limbah” akan berlangsung malam ini, Jumat (13/11). Namun Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy melakukan perlawanan.

Perlawanan dimaksud yaitu Nuzul Rachdy melakukan serangan balik dengan mengadukan ketiga wakilnya ke BK DPRD Kuningan.

Pengaduan tersebut terbagi menjadi dua bagian, yaitu pertama kepada H. Dede Ismail yang dinilai bertindak tanpa wewenang dengan melaksanakan rapat tanpa pesetujuan DPRD yang menyebabkan tindakan tidak sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua surat aduan yang disampaikan Zul secara pribadi itu, diserahkan langsung pada Ketua BK DPRD Kuningan, Toto T Kosim, dalam rapat Jum’at siang.

“Saya menghormati putusan BK terkait diksi limbah, namun ini kan masih berproses. Dan hendaknya proses ini kita lakukan sampai selesai, ” terang Zul saat ditemui wartawan di rumahnya.

Baca Juga :  Kuwu Curug Wetan Kunjungi Rumah Program Rutilahu

Zul berharap dan mengajak semua pihak agar menghormati proses tersebut agar bisa berjalan dengan baik.

“Jangan sampai proses ini dicederai oleh pihak-pihak yang ingin terburu-buru melakukannya,” ujar Zul.

Sebagai Ketua DPRD, Zul mensinyalir ada beberapa rekan sepekerjaannya yang mencederai proses BK yang berjalan itu.

“Ada para wakil ketua (DPRD) yang memimpin Rapat Banmus tanpa koordinasi dan persetujuan dari Saya. Padahal sampai saat ini, Saya masih menjabat sebagai Ketua DPRD,” kata Zul

Zul juga menyebutkan ada seorang Wakil Ketua DPRD yang menandatangani surat (atas nama Lembaga DPRD), tanpa sepengetahuan dan koordinasi lebih dulu kepadanya.

Baca Juga :  Upaca HUT RI Ke-74, Bupati Subang: Karya Utama Satya Nagara

“Padahal di SK Pimpinan DPRD sudah disebutkan bahwa yang berhak menandatangani surat keluar, adalah Ketua (DPRD). Sedangkan Wakil Ketua DPRD boleh menandatangani surat (keluar) apabila Ketuanya berhalangan dan itu pun harus ada mandat dari Ketua DPRD,” jelas Zul.

Atas alasan itu, lanjut Zul, atas nama Ketua DPRD dan pribadi mengadukan tiga pimpinan DPRD, karena mereka telah melakukan kesalahan yakni tindakan di luar kewenangannya.

“Saya juga mengadukan satu orang Wakil Ketua DPRD secara khusus, karena beberapa waktu yang lalu melakukan pernyataan dan membuat surat atas nama DPRD. Jangankan wakil ketua, untuk melakukan pernyataan keluar (lembaga), DPRD pun jika ingin melakukan pernyataan terkait masalah pusat, harus melalui Banmus dulu,” jelas Zul lagi.

Baca Juga :  Perubahan APBD tahun 2021 Yakkni Ketidaksesuaian Asumsi KUA

Pernyataan yang disampaikan keluar oleh wakil ketua DPRD tersebut, imbuhnya adalah tentang penolakan UU Cipta Kerja, saat menemui aksi massa beberapa waktu lalu.

“Silakan menerima massa aksi karena itu adalah haknya, namun tidak serta merta bisa mengambil pernyataan tanpa kesepakatan DPRD. Bahkan mengeluarkan surat atas nama DPRD. Kalaupun mau, surat itu hanya pengantar saja,” ujar Zul berdasarkan temuannya.

Secara khusus juga, Zul mengaku mengadukan Dede Ismail, sebagai Wakil Ketua DPRD, yang telah membuat surat undangan Rapat Paripurna penyampaian hasil pemeriksaan BK beberapa waktu lalu.

Terpisah, Ketua BK DPRD Kuningan, H. Toto Taufikurrohman, saat dikonfirmasi awak media, belum mau memberikan keterangan terkait adanya aduan yang disampaikan Ketua DPRD Kuningan itu.

(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Muktiwari dan RT-RW Sikat Habis Sampah dan Rumput diruas Jalur CBL
Pagelaran Wayang Golek, Ribuan Warga Hadiri Pesta Rakyat di Central Park Meikarta
Pemkab Bekasi dan DPRD Setujui Raperda Pengelolaan Sampah dan Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029
Pemkot Bekasi Gelar Rapat Persiapan May Day
Tambah Fasilitas Bodi & Cat di Bekasi, Mitsubishi Perkuat Layanan Jual Beli
Pemkot Bekasi Melakukan Pendataan Penduduk Permanen dan Non Permanen pada Apartement Kemang View
3 Titik Kecamatan, 37 Bangli Dibongkar Mulai dari BHS 0 Kali Cikarang dan CBL
Perumda Tirta Bhagasasi Berikan Kinerja Terbaik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 17:58 WIB

Pemdes Muktiwari dan RT-RW Sikat Habis Sampah dan Rumput diruas Jalur CBL

Jumat, 18 April 2025 - 21:00 WIB

Pagelaran Wayang Golek, Ribuan Warga Hadiri Pesta Rakyat di Central Park Meikarta

Jumat, 18 April 2025 - 20:35 WIB

Pemkab Bekasi dan DPRD Setujui Raperda Pengelolaan Sampah dan Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

Jumat, 18 April 2025 - 09:08 WIB

Pemkot Bekasi Gelar Rapat Persiapan May Day

Kamis, 17 April 2025 - 16:55 WIB

Pemkot Bekasi Melakukan Pendataan Penduduk Permanen dan Non Permanen pada Apartement Kemang View

Berita Terbaru

Bekasi

Pemkot Bekasi Gelar Rapat Persiapan May Day

Jumat, 18 Apr 2025 - 09:08 WIB

Anda Kurang Beruntung !