KemenPPA Ingin Kasus Lelang Perawan Segera Diusut Tuntas

- Redaksi

Minggu, 24 September 2017 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi kinerja kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informasi yang bergerak cepat merespon serta menindak lanjuti kasus Lelang Perawan yang disebarluaskan melalui situs nikahsirri.com.

Pemilik situs, Aris Wahyudi saat ini telah ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

Terungkapnya kasus Lelang Perawan ini pun tidak lepas dari campur tangan masyarakat yang turut melaporkan melalui jejaring media sosial.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari

“Kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang telah membantu pemerintah dalam mengusut tuntas kasus ini. Ke depannya kami berharap kepolisian dapat mengusut tuntas apakah ada unsur perdagangan orang dalam kasus ini mengingat unsur eksploitasi terhadap kaum perempuan menjadi sorotan kami dalam kasus ini”, tutur Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise saat konferensi pers hari Minggu (24/9).

Baca Juga :  Polsek Cikampek Menyampaikan Materi di MPLS SMPN 2 Cikampek

Jika terbukti ada unsur perdagangan orang maka pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah). Seluruh hukuman yg tertera dalam pasal 2 UU PTPPO (pemberantasan tindak pidana perdagangan orang) tersebut ditambah 1/3 jika terbukti dilakukan oleh kelompok terorganisir, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU PTPPO.

Baca Juga :  Perwakilan Kedubes Amerika Serikat Bersemangat Hadiri FKN XI

KemenPPPA menegaskan hendaknya kasus seperti ini tidak terulang dan perlunya partisipasi masyarakat untuk lebih membantu pemerintah untuk mencegah eksploitasi perempuan dan anak. Bilamana kasus seperti ini terulang maka pemerintah akan terus bekerja sama dan tidak akan segan untuk menindak tegas.(RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim SAR Temukan Satu Korban Tewas Ledakan Gas di Medan, Satu Orang Masih Dicari
Indonesia Energy Week Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 200 Peserta dari 17 Negara
8 UMKM Kota Bekasi Tampil di HUT Dekranas 2026, Siap Rebut Pasar Nasional
IEE Series 2026 Digelar Perdana di Balikpapan
Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Berhasil Diamankan
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:09 WIB

Tim SAR Temukan Satu Korban Tewas Ledakan Gas di Medan, Satu Orang Masih Dicari

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:00 WIB

Indonesia Energy Week Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 200 Peserta dari 17 Negara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:59 WIB

8 UMKM Kota Bekasi Tampil di HUT Dekranas 2026, Siap Rebut Pasar Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:40 WIB

IEE Series 2026 Digelar Perdana di Balikpapan

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:02 WIB

Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Berhasil Diamankan

Berita Terbaru