RakyatJabarNews.com – Bunga bangkai Rafflesia Arnoldi merupakan jenis fauna yang dilindungi undang-undang kelestariannya, sehingga tidak sembarang orang bisa mengambil, apalagi membawanya tanpa seizin pihak aparat yang bersangkutan.
Dilansir dari RakyatJabarNews.com, Jumat (30/6/2017), petugas polisi kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung dikabarkan menyita satu bunga Rafflesia Arnoldi yang diduga dipindahkan dari habitat aslinya di hutan Cagar Alam Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.
Menurut Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung, Abu Bakar, kelompok masyarakat di Desa Tanjung memindahkan bunga langka tersebut dari habitat aslinya lalu diletakkan di pinggir jalan raya.
Selanjutnya, kelompok masyarakat tersebut membuat pengumuman di spanduk berisi informasi bunga Rafflesia mekar.
Tindakan warga tersebut menurut dia bertentangan dengan semangat konservasi atau pelestarian, bahkan cenderung merusak. Bunga yang dicabut dari tempat aslinya itu sudah diamankan anggota polhut dan pihaknya segera memanggil para pelaku.
Menurut Abu, bunga langka tersebut merupakan flora dilindungi sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara, Koordinator Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Bengkulu-Lampung, Said Jauhari menambahkan bahwa kelompok masyarakat di wilayah itu sudah berulangkali diberitahu tentang larangan memindahkan bunga Rafflesia. (Red/RJN)