Bunga Bangkai Rafflesia Arnoldi Dicabut Paksa Habitat Aslinya

- Redaktur

Jumat, 30 Juni 2017 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bunga bangkai Rafflesia Arnoldi

i

Bunga bangkai Rafflesia Arnoldi

RakyatJabarNews.com – Bunga bangkai Rafflesia Arnoldi merupakan jenis fauna yang dilindungi undang-undang kelestariannya, sehingga tidak sembarang orang bisa mengambil, apalagi membawanya tanpa seizin pihak aparat yang bersangkutan.

Dilansir dari RakyatJabarNews.com, Jumat (30/6/2017), petugas polisi kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung dikabarkan menyita satu bunga Rafflesia Arnoldi yang diduga dipindahkan dari habitat aslinya di hutan Cagar Alam Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.

Baca Juga :  Inilah Besaran Zakat Fitrah 2022 untuk Kota dan Kabupaten di Jabar

Menurut Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung, Abu Bakar, kelompok masyarakat di Desa Tanjung memindahkan bunga langka tersebut dari habitat aslinya lalu diletakkan di pinggir jalan raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, kelompok masyarakat tersebut membuat pengumuman di spanduk berisi informasi bunga Rafflesia mekar.

Tindakan warga tersebut menurut dia bertentangan dengan semangat konservasi atau pelestarian, bahkan cenderung merusak. Bunga yang dicabut dari tempat aslinya itu sudah diamankan anggota polhut dan pihaknya segera memanggil para pelaku.

Baca Juga :  Peringatan Hari Pahlawan Ke-74 Kabupaten Bekasi : Aku Pahlawan Masa Kini

Menurut Abu, bunga langka tersebut merupakan flora dilindungi sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara, Koordinator Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Bengkulu-Lampung, Said Jauhari menambahkan bahwa kelompok masyarakat di wilayah itu sudah berulangkali diberitahu tentang larangan memindahkan bunga Rafflesia. (Red/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

20 Finalis UMKM Perempuan Berebut hadiah Modal Rp. 115 juta
Peringati Hari Pahlawan XL Axiata Gelar Donor Darah untuk Masyarakat Balikpapan
Resmi ! Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Periode 2024-2029
Kolaborasi XL Axiata dan Kemen PPPA, Program Unik Yang Membuka Peluang Baru Bagi Perempuan di Lapas
GIIAS Semarang 2024 Menampilkan Kendaraan Terbaru
Wuling Kumala Perintis di Makassar Resmi Beroperasi dengan Layanan Terpadu yang Modern
Diskon Hingga Rp 3 Juta, Liburan Mewah dengan Budget Ekonomis Bersama blu Travel Week
Mantap ! Pedayung Kabupaten Bekasi Hantarkan Jabar Raih Juara Umum Cabor Dayung PON 2024
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 18:56 WIB

20 Finalis UMKM Perempuan Berebut hadiah Modal Rp. 115 juta

Selasa, 19 November 2024 - 20:11 WIB

Peringati Hari Pahlawan XL Axiata Gelar Donor Darah untuk Masyarakat Balikpapan

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:22 WIB

Resmi ! Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Periode 2024-2029

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:42 WIB

Kolaborasi XL Axiata dan Kemen PPPA, Program Unik Yang Membuka Peluang Baru Bagi Perempuan di Lapas

Selasa, 1 Oktober 2024 - 17:50 WIB

GIIAS Semarang 2024 Menampilkan Kendaraan Terbaru

Berita Terbaru

Politisi PPP Saudara Mubakhi, sebagai anggota baru DPRD Kota Bekasi menggantikan H. Sholihin, yang akrab di sapa Gus Shol

Bekasi

Mubakhi Siap Bawa Marwah PPP di DPRD Kota Bekasi

Kamis, 5 Des 2024 - 16:37 WIB

Mau Copy Paste? Wani Piro