Kejari Tetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi di Desa Cipejeh Wetan

- Redaksi

Jumat, 17 Desember 2021 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Hutamrin menyampaikan, sudah ditetapkan dua tersangka dengan inisial ST (selaku kuwu) dan TT (pihak swasta). Mereka melakukan pengupasan tanah untuk dijadikan galian tanah di lahan milik desa. Sehingga tanah tersebut menjadi rusak dan tidak bisa dipakai.

Baca Juga :  Komentari Langkah Politik Anwar Musyadad, Ketua PCNU : Beliau Orang Kerja

Hutamrin menuturkan, lahan seluas satu hektar tersebut dijadikan area galian hingga tanah tersebut rusak dan tak bisa lagi terpakai pada tahun 2019-2020 hingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 575.647.370.

Selanjutnya Kata Dia, pada hari ini rencananya dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka tersebut. Namun yang datang hanya TT. “Sedangkan tersangka ST tidak bisa hadir karena bertepatan dengan acara pernikahan anaknya. Pengacaranya telah datang untuk memohon agar diundur pemeriksaannya,” jelasnya

Untuk tersangka TT telah kita lakukan pemeriksaan pada hari ini sudah dilakukan penahanan dan kita titipkan di rutan kelas I Cirebon,” ucapnya.

Ada itikad baik untuk tersangka ST telah menitipkan uang sebagai uang pengganti kepada jaksa penyidik secara sukarela sejumlah 250 juta,” imbuhnya.

Baca Juga :  WOW, Pelanggar Lalu Lintas di Majalengka Terekam CCTV

Lanjut Hutamrin, sepatutnya juga menyelamatkan kerugian negara. Uang dari tersangka ST tersebut pihaknya telah menitipkan di dalam rekening uang penampungan Bank Mandiri.

Untuk TT sama sekali belum mengembalikan kerugian negara. Selanjutnya, setelah pemeriksaan minggu depan di tahun ini, sudah kita limpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Bandung,” ungkapnya.

(red)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN
Wawalkot Bekasi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Summarecon Mall

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Sabtu, 25 April 2026 - 13:22 WIB

Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April

Jumat, 24 April 2026 - 14:00 WIB

DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Berita Terbaru