Kejari Tetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi di Desa Cipejeh Wetan

- Redaktur

Jumat, 17 Desember 2021 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Hutamrin menyampaikan, sudah ditetapkan dua tersangka dengan inisial ST (selaku kuwu) dan TT (pihak swasta). Mereka melakukan pengupasan tanah untuk dijadikan galian tanah di lahan milik desa. Sehingga tanah tersebut menjadi rusak dan tidak bisa dipakai.

Hutamrin menuturkan, lahan seluas satu hektar tersebut dijadikan area galian hingga tanah tersebut rusak dan tak bisa lagi terpakai pada tahun 2019-2020 hingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 575.647.370.

Baca Juga :  Aduh, Anak akan Jadi Korban Pelakor dan Pebinor

Selanjutnya Kata Dia, pada hari ini rencananya dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka tersebut. Namun yang datang hanya TT. “Sedangkan tersangka ST tidak bisa hadir karena bertepatan dengan acara pernikahan anaknya. Pengacaranya telah datang untuk memohon agar diundur pemeriksaannya,” jelasnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk tersangka TT telah kita lakukan pemeriksaan pada hari ini sudah dilakukan penahanan dan kita titipkan di rutan kelas I Cirebon,” ucapnya.

Baca Juga :  Longsor di Jalur Lintas Selatan, Rute Perjalanan Kereta Api Dialihkan ke Jalur Utara

Ada itikad baik untuk tersangka ST telah menitipkan uang sebagai uang pengganti kepada jaksa penyidik secara sukarela sejumlah 250 juta,” imbuhnya.

Lanjut Hutamrin, sepatutnya juga menyelamatkan kerugian negara. Uang dari tersangka ST tersebut pihaknya telah menitipkan di dalam rekening uang penampungan Bank Mandiri.

Untuk TT sama sekali belum mengembalikan kerugian negara. Selanjutnya, setelah pemeriksaan minggu depan di tahun ini, sudah kita limpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Bandung,” ungkapnya.

(red)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pj. Wali Kota Bekasi Hadiri Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW oleh YPI Daarut Tauhid
BLUD UPTD PALD Bersama Bank BJB Launching Kemudahan Pembayaran Melalui Virtual Account
Polres Metro Bekasi dan Pj. Wali Kota Bekasi Gelar Konferensi Pers Terkait Perkembangan Investigasi Penemuan 7 Mayat Di Kali Bekasi
Warga PNI Blok RW 016 Helat Peringatan Maulid Nabi SAW
Harper Cikarang Gelar Rangkaian Kegiatan dalam Rangka Anniversary Hotel ke-7
Iklan Kampanye Pilkada 2024 untuk media berlangsung 13 Hari
Pilkada Depok : Imam-Ririn No Urut Satu, Supian-Chandra No Urut Dua
KPU Kota Bekasi Resmi Umumkan No Urut Pasangan Calon
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Pj. Wali Kota Bekasi Hadiri Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW oleh YPI Daarut Tauhid

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:51 WIB

BLUD UPTD PALD Bersama Bank BJB Launching Kemudahan Pembayaran Melalui Virtual Account

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:24 WIB

Polres Metro Bekasi dan Pj. Wali Kota Bekasi Gelar Konferensi Pers Terkait Perkembangan Investigasi Penemuan 7 Mayat Di Kali Bekasi

Minggu, 29 September 2024 - 18:21 WIB

Warga PNI Blok RW 016 Helat Peringatan Maulid Nabi SAW

Minggu, 29 September 2024 - 13:05 WIB

Harper Cikarang Gelar Rangkaian Kegiatan dalam Rangka Anniversary Hotel ke-7

Berita Terbaru

Ketua Umum IKlALISA Dede Juhandi, S.E.,M.M menyampaikan bahwa Ruang Dialog Publik seperti ini harus di buka seluas-luasnya agar masyarakat mengetahui arah dan wajah kabupaten Bekasi 5 tahun kedepan.

Bekasi

IKALISA Gelar Dialog Kepala Daerah untuk 5 Tanun Kedepan

Senin, 14 Okt 2024 - 12:23 WIB