Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Hutamrin menyampaikan, sudah ditetapkan dua tersangka dengan inisial ST (selaku kuwu) dan TT (pihak swasta). Mereka melakukan pengupasan tanah untuk dijadikan galian tanah di lahan milik desa. Sehingga tanah tersebut menjadi rusak dan tidak bisa dipakai.
Hutamrin menuturkan, lahan seluas satu hektar tersebut dijadikan area galian hingga tanah tersebut rusak dan tak bisa lagi terpakai pada tahun 2019-2020 hingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 575.647.370.
Selanjutnya Kata Dia, pada hari ini rencananya dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka tersebut. Namun yang datang hanya TT. “Sedangkan tersangka ST tidak bisa hadir karena bertepatan dengan acara pernikahan anaknya. Pengacaranya telah datang untuk memohon agar diundur pemeriksaannya,” jelasnya
Untuk tersangka TT telah kita lakukan pemeriksaan pada hari ini sudah dilakukan penahanan dan kita titipkan di rutan kelas I Cirebon,” ucapnya.
Ada itikad baik untuk tersangka ST telah menitipkan uang sebagai uang pengganti kepada jaksa penyidik secara sukarela sejumlah 250 juta,” imbuhnya.
Lanjut Hutamrin, sepatutnya juga menyelamatkan kerugian negara. Uang dari tersangka ST tersebut pihaknya telah menitipkan di dalam rekening uang penampungan Bank Mandiri.
Untuk TT sama sekali belum mengembalikan kerugian negara. Selanjutnya, setelah pemeriksaan minggu depan di tahun ini, sudah kita limpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Bandung,” ungkapnya.
(red)