RJN, Jakarta – KPK menangkap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin terkait dugaan kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Neneng dibawa ke gedung KPK menjelang tengah malam.
Pantauan RJN di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018), sekitar pukul 23.25 WIB, Neneng mengenakan pakaian berwarna hijau muda dan jilbab batik. Neneng tidak berkomentar apa pun saat ditanyai awak media.
Neneng langsung masuk ke ruang lobi gedung KPK. Tidak lama kemudian ia menuju ruang pemeriksaan penyidik KPK.
Bupati Bekasi dkk diduga menerima uang suap Rp 7 miliar dari sejumlah dinas Kabupaten Bekasi pada April, Mei, dan Juni. Commitment fee yang dijanjikan sebesar Rp 13 miliar dari fase proyek tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus tersebut. Pihak pemberi suap adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi, konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Sedangkan pihak penerima suap adalah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ, Kadis DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.(red/rjn)
Comment