DPR Desak Taufiq Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Muncul Usulan Hukuman Kebiri

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Tersangka Taufiq Hidayat dikawal aparat kepolisian usai ditangkap di Kabupaten Bandung. Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan selama bertahun-tahun kini menjadi perhatian publik dan DPR RI.

i

Tersangka Taufiq Hidayat dikawal aparat kepolisian usai ditangkap di Kabupaten Bandung. Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan selama bertahun-tahun kini menjadi perhatian publik dan DPR RI.

JAKARTA – Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang diduga dilakukan Taufiq Hidayat terus menjadi sorotan publik. Setelah pelaku berhasil ditangkap Polda Jawa Barat, sejumlah anggota DPR mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal, termasuk kemungkinan penerapan pasal berlapis.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai tindakan yang diduga dilakukan Taufiq telah melukai rasa kemanusiaan dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk pasal terkait penyekapan, penganiayaan berat, hingga ketentuan lain yang relevan apabila ditemukan unsur pidana tambahan dalam proses penyidikan.

“Kasus ini sangat mengusik rasa kemanusiaan. Karena itu pelaku harus diproses secara tegas dengan ancaman hukuman yang maksimal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).

Habiburokhman menegaskan, hukuman berat tidak hanya penting untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan serupa.

Komisi III DPR, lanjutnya, akan terus mengawal proses hukum hingga kasus tersebut selesai dan memperoleh kepastian hukum di pengadilan.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap Taufiq setelah sempat menjadi buronan dan berpindah-pindah lokasi selama pelarian.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menyampaikan pandangan lebih tegas dengan mengusulkan agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk hukuman kebiri apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Warga Bekasi Keluhkan Air PDAM Tak Mengalir Meski Rajin Bayar Tagihan

Menurut Abdullah, dugaan kekerasan yang dilakukan secara berulang dalam jangka waktu panjang menunjukkan tingkat bahaya yang tinggi sehingga memerlukan penanganan serius.

Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh informasi penyidik yang mengungkap bahwa mantan istri pelaku diduga pernah mengalami tindakan kekerasan serupa.

“Jika benar terdapat pola kekerasan berulang, maka negara harus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, khususnya perempuan,” kata Abdullah.

Selain mendorong hukuman berat, DPR juga meminta kepolisian membuka ruang pengaduan bagi masyarakat guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain yang selama ini belum berani melapor karena trauma atau ketakutan.

Baca Juga :  Harper Cikarang Raih Juara Pertama Dalam Kompetisi Archipelago Black Box Battle

Di sisi lain, Polda Jawa Barat memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut.

Taufiq Hidayat sendiri ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat di sebuah kawasan perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa selama pelarian, tersangka sempat berpindah ke wilayah Tangerang sebelum akhirnya kembali ke Jawa Barat dan berhasil diamankan aparat.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat dan memicu desakan agar pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai dengan beratnya dugaan tindak pidana yang dilakukan.

(*)

Sumber Berita: cnn.com

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vonis Ade Kuswara Ditunda, Sidang Perkara Korupsi Digelar 14 September
GIIAS Bandung 2026 Hadirkan 19 Merek, Ada 5 Merek Baru
Otomotif di Jabar Tertinggi Nasional, GIIAS Bandung 2026 Resmi Digelar
Persib Hajar Sabah FC 3-0, Umpan Notsuda Bikin Gol Ini Jadi Sorotan
Adira Expo Bandung 2026 Hadirkan Promo Kredit Mobil dan Motor Spesial HUT RI, Ini Daftar Keuntungannya
Kota Bekasi Borong Empat Medali di Kejurnas BMX Freestyle 2026
Maxim Gelar Turnamen Badminton di Bandung
Kota Bekasi Siap Jadi Tuan Rumah Sejumlah Nomor Balap Sepeda Porprov Jabar 2026

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 20:22 WIB

Vonis Ade Kuswara Ditunda, Sidang Perkara Korupsi Digelar 14 September

Minggu, 6 September 2026 - 15:26 WIB

GIIAS Bandung 2026 Hadirkan 19 Merek, Ada 5 Merek Baru

Kamis, 3 September 2026 - 06:05 WIB

Otomotif di Jabar Tertinggi Nasional, GIIAS Bandung 2026 Resmi Digelar

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Persib Hajar Sabah FC 3-0, Umpan Notsuda Bikin Gol Ini Jadi Sorotan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Adira Expo Bandung 2026 Hadirkan Promo Kredit Mobil dan Motor Spesial HUT RI, Ini Daftar Keuntungannya

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Calon Kepala Desa Muktiwari nomor urut 1, H. Bahrudin, S.E., bersama pendukungnya mengikuti rangkaian kampanye Pilkades Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/9/2026). Kampanye mengusung tagline “Birukan Langit, Putihkan Hati” dan mendapat antusiasme dari warga.

Pilkades

Bahrudin Nomor Hiji, Ribuan Warga Muktiwari Tumpah Ruah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:11 WIB