Kegiatan Mengajar di Kota Bekasi Tunggu Arahan Kemendikbud

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2020 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Empat sekolah menjadi role mode pembelajaran tatap muka yakni sekolah Victory Plus, Al-Azhar 6, SD Pekayon 6, dan SMPN 02 Kota Bekasi hingga kini belum melangsungkan kegiatan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka, meskipun sudah dilakukan sosialisasi dan simulasi protokol kesehatan.

Pemerintah Kota Bekasi telah menyiapkan empat sekolah tersebut sebagai rujukan atau contoh penerapan tatap muka KBM ditengah kondisi Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di dukung tingkat kesembuhan 100 persen dan kesiapan sarana dan prasarana yang memadai.

Untuk itu, syarat wajib yang telah dipenuhi empat sekolah role model ini memiliki aksesibilitas yang dekat dengan fasiltas pelayanan kesehatan baik Rumah Sakit, Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan Puskesmas untuk melakukan antisipasi.

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja 2026, Plt Bupati Bekasi Sidak Dinas dan Puskesmas: Pelayanan Jadi Sorotan

Permohonan tatap muka KBM sebagai bagian dari langkah ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 dengan terus mempertimbangkan segala sesuatu termasuk kesiapan sarana dan prasarana penanggulangan Covid-19.

Pemerintah Kota Bekasi telah mengirimkan surat permohonan izin terkait penerapan kegiatan tatap muka KBM kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nomor 421/4357-Disdik tanggal 9 Juli 2020.

Pengajuan permohonan KBM tatap muka berdasarkan Kepwal Nomor 420/Kep.346/ Disdik/V/2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Melawan Covid-19, Intruksi Wali Kota Bekasi Nomor 360/836/BPBD tentang Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif, Aman Covid-19 di Kota Bekasi serta Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 422/8176-Set.Disdik tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Baca Juga :  Ratusan Ruang Kelas di Kabupaten Bekasi Tak Punya Kursi dan Meja

Sejalan dengan surat resmi tersebut, pemerintah terus melakukan sosialisasi dan simulasi protokol Covid-19 sejak 13 Juli 2020 tentang kepatuhan penerapan Protokol Covid-19 sehingga apabila disetujui Mendikbud segera bisa dilakukan KBM di empat sekolah role model karena telah sesuai atau memenuhi persyaratan.

Adapun langkah-langkah dan syarat dalam pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 pada Kegiatan Belajar Mengajar di Kota Bekasi, sebagai berikut:

1. Melakukan sosialisasi SOP kepada kepala sekolah, guru, penilik, pengawas, tenaga kependidikan, orang tua siswa, komite dan masyarakat.

Baca Juga :  Mitsubishi Bekasi Timur Berikan Pelayanan Kepada Konsumen Lewat Program Ini

2. Penyediaan dan pengecekan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

3. Peningkatan kompetensi guru dalam menciptakan ragam dan teknik kegiatan yang menyenangkan sebagai psikoterapi.

4. Monitoring peserta didik dan orang tua.

5. Melaksanakan protokol kesehatan antara lain:

a. Melakukan screening fisik

b. Tiap rombel dibagi dua shift, setiap kelas maksimal 20 siswa.

c. Jam pelajaran dibagi dua sesuai jumlah jam berdasarkan aturan kurikulum yang berlaku.

d. Durasi tiap jam mata pelajaran maksimal 30 menit.

e. Pengaturan posisi duduk diruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1 meter.

(red)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur
Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi
Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak
Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa
Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi
Koalisi Sipil Desak KPK Tuntaskan Dugaan Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:48 WIB

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:57 WIB

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:48 WIB

Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, H. Bodin, memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Pemerintahan

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:48 WIB

Kepala Desa Burangkeng Nemin Bin H. Sain.

Pilkades

Kades Burangkeng Minta Perda Desa Tak Tergesa-gesa

Kamis, 16 Jul 2026 - 19:41 WIB

Kerjasama Hubungi Kami