RJN, Cirebon – Setelah Undang Undang Desa disahkan pada tahun 2014, ditengah era keterbukaan informasi publik, kehidupan masyarakat dipeloksok pedesaan mulai terangkat baik oleh media konvensional maupun media mainstream, besarnya anggaran hingga Milyaran Rupiah yang dialokasikan baik oleh Pemerintah Pusat, Provinsi hingga Kabupaten, menyedot perhatian berbagai lapisan masyarakat.
Begitu banyak mata tertuju pada kerajaan kecil yang di pimpin oleh Raja Kecil hasil pemilihan langsung oleh masyarakat, anggaran yang diterima pun dikelola melalui mekanisme musyawarah Desa.
“Kuwu itu memiliki kewenangan dalam mengelola dan mengurus rumah tangga sendiri, kami ibarat kerajaan kecil yang harus mampu menata wilayah dan mensejahterakan masyarakat, “ujarnya Jaenudin, SH Kuwu Curug Wetan kepada rakyatjabarnews.com saat ditemui disalah satu warung dibilangan Curug Wetan Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, Sabtu (22/12/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih menurut Jaenudin, SH yang terjadi sekarang ini kearipan lokal harus diutamakan dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pengelolaan dalam Sumber Daya Alam (SDA) serta pembangunan sarana prasarana infrastruktur fisik.
“Di setiap Desa bisa dipastikan Pemerintahan Desa akan berbeda dalam mengurus dan mengelola anggaran, agar mencapai tujuan utamanya yaitu dalam mensejahterakan kehidupan masyarakatnya melalui kearifan lokal.”
Selain itu seorang kuwu dituntut cerdas dalam mengambil keputusan, kebutuhan masyarakat harus diprioritaskan, banyak cara dalam menyerap aspirasi masyarakat.
“Seorang Kuwu jangan hanya duduk dikantor, harus banyak meluangkan waktu bertemu masyarakat, bisa dengan cara silaturahmi atau belusukan kesetiap RT secara rutin, “pungkasnya.
Ditambahkan oleh Candra 60 tahun, tokoh masyarakat Dusun 2 Curug Wetan, berharap seorang Kuwu harus bisa membagi waktu, sesibuk apapun tugas seorang Kuwu tetap harus rajin bersilaturahmi dengan masyarakat, “harapnya.(ymd/rjn)