Ika Meidyawati membahas tentang pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional pasca penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional, terkait hal kriteria, syarat penyetaraan, jabatan yang disetarakan dan kenaikan pangkat atau jabatan bagi Pranata Humas.
Diah Ipma Fithria Laela Hidayati juga turut menjelaskan terkait jabatan fungsional paska penyetaraan jabatan yang berfokus tentang transisi sistem kerja dan pengelolaan kinerja. Dimulai dengan penyederhanaan birokrasi seperti struktur organisasi berbasis kinerja, bisnis proses lebih sederhana yang berbasis pada output keahlian hingga cascading tugas fungsi organisasi ke tugas fungsi pada ekspektasi kinerja pejabat fugsional.
Adapun arahan kebijakan penyederhanaan birokrasi tersebut diawali oleh UU 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP 11 tahun 2017 tengang Manajemen PNS, Prioritas Pembangunan, Permen PANRB 28/2019, PP 17 tahun 2020, PermenPANRB 17/2021 dan Permen PANRB 6/2022 yang dilanjuti Permen PANRB 7/2022 yang selanjutnya juga menjelaskan tentang kedudukan, tanggung jawab, kriteria, tugas Jabatan Fungsional dan juga menjelaskan pengelolaan kinerja pegawai ASN terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semoga melalui webinar ini, sosialisasi yang dipaparkan oleh kami dapat dipahami oleh para peserta. Semoga di setiap Kabupaten dan Kota se- Indonesia dapat memaksimalkan peranan Pranata Humas untuk kepentingan publikasi serta keterbukaan informasi kepada khalayak luas,” pungkas Ika.
(Advertorial)
Halaman : 1 2









