Hari Mayday, Buruh Cirebon Berdemo, Ini Tuntutan Mereka

- Redaksi

Selasa, 1 Mei 2018 - 19:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Hari Buruh se-Dunia yang jatuh pada tanggal 1 Mei, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon menggelar aksi May Day. Aksi tersebut dimulai di depan Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon, Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kita Cirebon, Balai Kota Cirebon, dan berakhir di Kantor Pemda Kabupaten Cirebon, (1/5).

Dalam orasinya, Sekjen FSPMI Cirebon Raya, Moh. Machbub mengatakan aksi demo yang diangkat pada May Day tahun 2018 adalah Tritura Plus yang berisi tiga tuntutan buruh dan rakyat. Tiga tuntutan tersebut, yaitu pertama adalah turunkan harga beras, listrik dan BBM, kedua tolak upah murah, dan ketiga tolak TKA China.

Baca Juga :  Demo di Depan Kantor Walikota Bekasi, 3 Mobil Rusak 4 Anggota Satpol PP Terluka

“Tuntutan plusnya, yaitu hapus outsourcing dan 2019 pilih bupati/walikota/presiden pro buruh,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengangkat isu nasional tersebut May Day tahun 2018 pun mengangkat isu daerah, yaitu berlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Cirebon tahun 2018 dan tindak perusahaan yang tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Baca Juga :  Sopir Angkot Cirebon Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Balai Kota

Machbub menjelaskan di dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 89 ayat (1) huruf b diatur mengenai upah minimum berdasarkan sektor, atau dikenal sebagai upah sektoral maupun upah kelompok usaha.

Dalam hal ini, kata dia pemerintah kabupaten sengaja mengulur-ulur waktu dalam pembahasan UMSK, sehingga dari tahun ke tahun hanya menjadi wacana yang tidak terealisasi.

“Kami meminta deadline di tahun 2018 pembahasan dan perumusan UMSK sudah kelar,” tegasnya.

Baca Juga :  Nelayan Mundu Pesisir Berdemo Menuntut Dilegalkannya Garok

Selain itu, menurut Moch. Machbub banyak kasus terjadi baik kasus kecil maupun kasus besar terkait K3 yang tidak pernah diusut sampai tuntas oleh pemerintah.

Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang benar-benar menjaga keselamatan dan kesehatan karyawannya dengan membuat aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang dilaksanakan oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan.

“Tenaga kerja yang sehat akan bekerja produktif, sehingga diharapkan produktivitas kerja karyawan meningkat,” tandasnya.(RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus
KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data
JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan
Jasa Marga Gelar Tinjauan Keselamatan Terpadu di Tol Palikanci, Begini Hasilnya!
Tragedi Gunung Kuda! Jasamarga Kerahkan Derek Raksasa Angkat Truk- truk Terkubur
Gunung Kuda Kembali Bergemuruh, Tim SAR Nyaris Jadi Korban Longsor Susulan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:25 WIB

APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini

Selasa, 1 September 2026 - 06:44 WIB

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Selasa, 1 September 2026 - 06:34 WIB

OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:55 WIB

KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:06 WIB

JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan

Berita Terbaru