RakyatJabarNews.com, Cirebon – Hari Buruh se-Dunia yang jatuh pada tanggal 1 Mei, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon menggelar aksi May Day. Aksi tersebut dimulai di depan Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon, Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kita Cirebon, Balai Kota Cirebon, dan berakhir di Kantor Pemda Kabupaten Cirebon, (1/5).
Dalam orasinya, Sekjen FSPMI Cirebon Raya, Moh. Machbub mengatakan aksi demo yang diangkat pada May Day tahun 2018 adalah Tritura Plus yang berisi tiga tuntutan buruh dan rakyat. Tiga tuntutan tersebut, yaitu pertama adalah turunkan harga beras, listrik dan BBM, kedua tolak upah murah, dan ketiga tolak TKA China.
“Tuntutan plusnya, yaitu hapus outsourcing dan 2019 pilih bupati/walikota/presiden pro buruh,” jelasnya.
Selain mengangkat isu nasional tersebut May Day tahun 2018 pun mengangkat isu daerah, yaitu berlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Cirebon tahun 2018 dan tindak perusahaan yang tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Machbub menjelaskan di dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 89 ayat (1) huruf b diatur mengenai upah minimum berdasarkan sektor, atau dikenal sebagai upah sektoral maupun upah kelompok usaha.
Dalam hal ini, kata dia pemerintah kabupaten sengaja mengulur-ulur waktu dalam pembahasan UMSK, sehingga dari tahun ke tahun hanya menjadi wacana yang tidak terealisasi.
“Kami meminta deadline di tahun 2018 pembahasan dan perumusan UMSK sudah kelar,” tegasnya.
Selain itu, menurut Moch. Machbub banyak kasus terjadi baik kasus kecil maupun kasus besar terkait K3 yang tidak pernah diusut sampai tuntas oleh pemerintah.
Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang benar-benar menjaga keselamatan dan kesehatan karyawannya dengan membuat aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang dilaksanakan oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan.
“Tenaga kerja yang sehat akan bekerja produktif, sehingga diharapkan produktivitas kerja karyawan meningkat,” tandasnya.(RJN)