Bekasi – Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, mengungkapkan keprihatinannya terkait kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan yang terjadi di Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati. Modus kejahatan tersebut dilakukan dengan menyamar sebagai praktik pengobatan alternatif.
Ahmadi menilai bahwa kasus ini merupakan peringatan serius terkait lemahnya regulasi dan pengawasan terhadap praktik pengobatan nonmedis di Kota Bekasi.
Meskipun pengobatan alternatif memiliki manfaat dalam dunia kesehatan, ia menekankan perlunya pengendalian yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih intensif agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengobatan alternatif memang memiliki manfaat dalam dunia kesehatan, tetapi harus ada pengendalian dan monitoring agar tidak disalahgunakan,” ujar Ahmadi, yang akrab disapa Bang Madong.
Politisi dari PKB ini juga menyoroti pentingnya transparansi dari para pelaku usaha pengobatan alternatif, dengan mewajibkan mereka untuk melaporkan aktivitas mereka kepada pengurus wilayah setempat sebagai bentuk pencegahan potensi penyimpangan. Saat ini, Ahmadi menilai bahwa regulasi pengobatan alternatif di Kota Bekasi belum cukup kuat, yang menyebabkan banyak praktik yang luput dari pengawasan.
Ahmadi memberikan apresiasi kepada para korban yang berani melaporkan kejadian tersebut kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, serta pihak kepolisian dan TNI.
Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian penting dalam mengungkap kasus ini dan memberikan pendampingan hukum bagi para korban.
“Saya salut kepada para korban. Langkah mereka mengadu kepada Wali Kota merupakan langkah awal yang penting untuk mengungkap kasus ini serta memberikan pendampingan hukum,” ujar Ahmadi, merujuk pada video di kanal YouTube Wali Kota Bekasi berjudul “Tangis Pilu Korban Pelecehan Seksual Curhat ke Wali Kota!”
Ahmadi juga mengapresiasi respons cepat dari Pemerintah Kota Bekasi dalam menangani kasus ini, yang bergerak cepat untuk memberikan perlindungan hukum kepada para korban. “Pemerintah Kota Bekasi bergerak cepat dan memberikan perlindungan hukum. Ini patut diapresiasi,” tambahnya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ahmadi menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual dengan kedok pengobatan alternatif tidak dapat ditoleransi. Ia berpendapat bahwa jika pengawasan dan monitoring dilakukan dengan benar, kejadian seperti ini seharusnya bisa dicegah sejak awal.
Sebagai langkah konkret, Fraksi PKB mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan evaluasi dan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur standar dan pengawasan praktik pengobatan alternatif.
Ahmadi juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya praktik pengobatan alternatif ilegal.
“Harus ada sosialisasi dan pembenahan regulasi di tingkat daerah agar pengobatan alternatif memiliki sistem pengawasan yang lebih baik,” pungkasnya.
Ahmadi berharap Pemerintah Kota Bekasi dapat meningkatkan kewaspadaan, memperkuat regulasi, serta memperluas akses informasi kepada masyarakat mengenai keamanan layanan pengobatan alternatif.
Ia juga mengimbau masyarakat Kota Bekasi untuk tidak ragu melaporkan tindakan pelecehan seksual atau kasus serupa ke DPRD Kota Bekasi.
“Ya, kami sebagai anggota dewan siap menerima aduan masyarakat dalam hal apa pun. Akan lebih baik jika para anggota dewan di setiap daerah pemilihan (dapil) turut aktif menindaklanjuti aduan, terutama dalam kasus-kasus seperti pelecehan seksual terhadap perempuan,” tutupnya. (adv)









