Distaru Kota Bekasi Segel Bangunan Tower Telekomunikasi

- Redaksi

Kamis, 27 September 2018 - 19:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) melaksanakan Kegiatan penyegelan bangunan Tower Telekomunikasi bertempat di Kecamatan Pondok Melati dan Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Kamis, (27/8).

Penyegelan dilakukan berdasarkan keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 640/Kep.286-Distaru/V/2018 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang melanggar Perizinan di Kota Bekasi.

Kegiatan penyegelan pertama dilaksanakan di Jl. Angkim, RT/RW 002/003 Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati dikarenakan Bangunan tersebut, belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Staf dari Distaru, Tarmudji mengatakan bahwa penyegelan bangunan ini bukanlah hal segala-galanya, nanti ketika pemilik mengurus izinnya, maka segel akan kami cabut.

Selanjutnya, Kegiatan penyegelan bangunan kedua berpindah ke Jl. Cempaka II BS 18 RT/RW 019/012, Perumahan Kranggan Permai, Kel. Jatisampurna, Kec. Jatisampurna yang dipimpin langsung oleh Camat Jatisampurna, Abu Hurairah.

Baca Juga :  Rumah Baru, Harapan Baru: Wali Kota Bekasi Resmikan Rutilahu untuk Warga Cimuning

‘Kami menerima laporan warga sejak tahun 2011, bahwa ada pendirian Tower Base Transceiver Station (BTS) di lokasi pemukiman warga’ ujarnya memberikan keterangan ketika persiapan penertiban.

Menurutnya, penyegelan ini disebabkan oleh pemilik Tower, Edi Supriyadi tidak mengurus perizinannya serta pendirian tower tsb sangat membahayakan warga yang tinggal di sekitar.

Bangunan BTS yang telah berdiri selama 7 tahun ini, sebelumnya sudah diberikan surat teguran dari Pemda namun tidak ada tanggapan oleh pihak terkait.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Bekasi Kecewa, Dispora Absen di Rapat LKPJ 2024

‘Kami selaku pemerintah daerah sudah berupaya melakukan konsolidasi dengan pihak ketiga namun demikian mereka tetap tidak mengiindahkan’ tandasnya

Akhirnya, Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan langsung melakukan penyegelan dan memutus hubungan listrik di bangunan tersebut.

Turut hadir pada kegiatan penyegelan, Kepala Kecamatan Jatisampurna, Abu Hurairah, Bg. Hukum, TNI, Polri, Polisi Militer, Unsur kecamatan Pondok melati serta Dinas terkait lainnya.(ziz/humas/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun
Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak
Pajak Kabupaten Bekasi Tembus Rp2,93 Triliun, BPHTB Baru Capai 65,43 Persen
Camat Cibitung Pastikan Pelayanan Desa Pascapilkades Tetap Berjalan Normal
Monev PPID 2026, BPKAD dan Kecamatan Bekasi Utara Terbaik
Camat Cibitung Dukung Penyempurnaan Raperda KTR, Hampir 120 Spanduk Rokok Ditertibkan
BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan 16 Juta Liter Air, Kekeringan Berdampak pada 112 Ribu Jiwa
Dugaan Hina Wartawan dan Institusi Pers, Kadis LH Bekasi Berurusan dengan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Pajak Kabupaten Bekasi Tembus Rp2,93 Triliun, BPHTB Baru Capai 65,43 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Monev PPID 2026, BPKAD dan Kecamatan Bekasi Utara Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Camat Cibitung Dukung Penyempurnaan Raperda KTR, Hampir 120 Spanduk Rokok Ditertibkan

Berita Terbaru