Disnaker Catat 2.016 WNA Bekerja di Kabupaten Bekasi

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2020 - 18:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak 2.016 orang Warga Negara Asing menjadi Pekerja di Kabupaten Bekasi. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Suhup selalu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

“Menurut data tercatat 2.016 orang, yang berasal dari negara negara Asia diantaranya

Jepang, Korea Selatan, Republik Rakyat Tionghoa (RRT), dan beberapa Negara lainnya,” jelas Suhup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengingat Kabupaten Bekasi merupakan kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara, Suhup mengatakan pihaknya akan terus melakukan pembaharuan data Tenaga Kerja Asing atau TKA yang akan masuk ke Kabupaten Bekasi maupun yang belum terdata di Disnaker Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran

“Besarnya kawasan industri di Kabupaten Bekasi ini tentunya membuat kami memerlukan waktu yang lebih untuk melakukan pembaharuan pendataan TKA, namun kami akan terus berupaya sebaik mungkin,” ucapnya.

Selain itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi tersebut juga menghimbau semua perusahaan yang mempekerjakan TKA di perusahaannya untuk ikut serta proaktif dalam membantu pemerintah melakukan pendataan.

“Saya minta semua perusahaan proaktif untuk melaporkan TKA yang aktif bekerja. Dan tolong juga dibentuk semacam divisi khusus untuk menangani TKA.” jelas Suhup.

Diakhir, Suhup mengatakan untuk alur TKA baru yang ingin bekerja di Indonesia, para perusahaan pengguna TKA harus mengajukan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) terlebih dulu secara online ke kementerian ketenagakerjaan, melalui website tka-online.kemnaker.go.id.

Baca Juga :  H. M. Saifuddailah Resmi Menjabat Ketua DPRD Kota Bekasi Periode 2022-2024

“Sekarang untuk TKA baru yang mau bekerja, pusatnya ada di kementerian semua, dan sudah online sistemnya. Disnaker daerah hanya mendampingi,” tambahnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,

para TKA yang ingin bekerja di Indonesia harus memenuhi berbagai persyaratan sebagai berikut :

1. memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA;

2. memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;

Baca Juga :  Wawali Tri Adhianto Buka Lomba Padus Aparatur Sambut HUT Ke-22 Kota Bekasi

3. mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping;

4. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan; dan

5. memiliki izin tinggal terbatas atau Itas untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Tidak hanya persyaratan untuk TKA sendiri, perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA juga harus memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

(Adv/ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Geledah Pemkot hingga Bapenda Bekasi, Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP
Bapenda dan BPN Kabupaten Bekasi Sepakati Integrasi Data NIB-NOP, ZNT Jadi Acuan BPHTB
DPRD Kabupaten Bekasi Fokuskan APBD 2027 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Cegah Korupsi dari Hulu, Kepala Bappeda Bekasi: “Harus Kita yang Memulainya”
Sekda Kota Bekasi Soroti ASN Makin Kendor Olahraga: Jangan Seperti Ilmu Pahat
Media Sosialnya Ciamik, Kelurahan Bahagia Raih Juara 1 Digikomfest 2026
Dinsos Kota Bekasi Salurkan Bantuan Permakanan untuk Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas
Wali Kota Bekasi Buka Aduan Pungli, Laporan Terbukti Diganti Dua Kali Lipat

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:19 WIB

Kejagung Geledah Pemkot hingga Bapenda Bekasi, Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP

Kamis, 17 September 2026 - 12:52 WIB

Bapenda dan BPN Kabupaten Bekasi Sepakati Integrasi Data NIB-NOP, ZNT Jadi Acuan BPHTB

Kamis, 17 September 2026 - 11:59 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Fokuskan APBD 2027 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Rabu, 16 September 2026 - 19:01 WIB

Cegah Korupsi dari Hulu, Kepala Bappeda Bekasi: “Harus Kita yang Memulainya”

Rabu, 16 September 2026 - 17:02 WIB

Sekda Kota Bekasi Soroti ASN Makin Kendor Olahraga: Jangan Seperti Ilmu Pahat

Berita Terbaru