Lebih lanjut, Haryanto menjelaskan bahwa Pasal 45 dan 46 dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas menegaskan tanggung jawab besar pemerintah daerah dan pemberi kerja untuk memastikan proses adaptasi dan pelatihan kerja bagi calon tenaga kerja disabilitas. Hal ini termasuk penyediaan lingkungan kerja yang inklusif dan aksesibel sesuai jenis disabilitas masing-masing individu.
“Perusahaan wajib memberikan masa orientasi dan pelatihan di awal, serta menyesuaikan kondisi kerja agar sesuai dengan kebutuhan disabilitas, tanpa mengurangi produktivitas,” lanjutnya.
Haryanto juga menyoroti rencana Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam agenda Bekasi Pasti Kerja Expo 2025 sebagai bagian dari program 100 hari kerja Bupati Bekasi. Ia mendesak agar dalam pelaksanaan job fair tersebut, kelompok disabilitas tidak hanya diundang sebagai penggembira, tetapi benar-benar dilibatkan secara aktif dalam proses rekrutmen tenaga kerja lokal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita semua berharap angka pengangguran bisa ditekan. Tapi jangan lupakan saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Mereka juga punya hak yang sama untuk bekerja dan hidup mandiri,” tutup Haryanto.
Upaya ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata menuju masyarakat Bekasi yang lebih inklusif dan berkeadilan sosial. (*)
Halaman : 1 2









