Bekasi – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto, menegaskan pentingnya perlindungan dan jaminan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk serius mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terutama terkait akses ketenagakerjaan.
Menurut Haryanto, pemerintah daerah wajib memberikan ruang seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Hal ini mencakup proses rekrutmen yang adil, pelatihan kerja, penempatan kerja, hingga pengembangan karier tanpa diskriminasi.
“Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas bukan hanya sekadar wacana. Ini adalah amanat undang-undang yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah,” ujar Haryanto saat ditemui Commentary.co.id, Selasa (14/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya









