Yanuar mengungkapkan, pada satu tahun 2019, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi telah menampung sebanyak 60 klien PMKS/PPKS dengan batas waktu beberapa hari. Untuk tahun 2020 ada 68 klien. Namun sepanjang tahun 2021, Dinsos hanya menampung sebanyak 25 klien.
“Sesuai dengan SOP itu batas minimal 3 hari dan maksimalnya 7 hari, untuk shelter,” jelasnya.
Jika keberadaan rumah singgah penuh, lanjut Kabid Rehabilitasi Sosial itu, maka klien PPKS direkomendasikan dipindahkan kepada tiga yayasan yang telah disediakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalo UPTD rumah singgah penuh, maka, klien PPKS direkomendasikan ke Yayasan Al Fajar Berseri, Yayasan An Nuriyah dan Yayasan Anugerah Kasih dan Pengharapan,” katanya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









