Di Kuningan, Rata-rata per Hari 15 Pasutri Ajukan Cerai

- Redaksi

Sabtu, 20 Juli 2019 - 03:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Kuningan – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kuningan mencatat, dalam sehari pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan perceraian bisa mencapai 15 pasutri. Sebagian besar pihak pemohon perceraian adalah pihak perempuan atau istri, dengan alasan klasik berupa faktor ekonomi.

Berdasarkan data yang tercatat sepanjang tahun ini, rata-rata dalam sebulan menerima 200 pendaftar untuk perkara perceraian. Pasutri yang mengajukan permohonan itu berusia antara 25 hingga 50 tahun.

Baca Juga :  Ini Dia, Faktor Penyebab Perceraian di Kabupaten Cirebon Tinggi ...

“Setiap hari sedikitnya ada 15 kali persidangan yang menggugat cerai oleh calon janda atau duda. Gugatan cerai memang sebagian besar didominasi oleh perempuan,” kata Humas Pengadilan Agama Kuningan Abdul Azis, Jumat (19/7/2019).

Dia menyebutkan, perkara yang ditangani sejak Januari hingga Juli 2019 ini terdapat sebanyak 1.500 perkara. Sementara untuk tahun 2018 lalu, ada sebanyak 2.243 perkara gugat cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Kuningan.

“Memang angka perceraian di Kuningan masih cukup tinggi, bahkan cenderung meningkat dari tahun lalu. Sebagian besar perkara yang masuk itu cerai gugat, yaitu gugatan yang diajukan oleh pihak istri kepada suaminya. Sedangkan cerai talak adalah pihak suami yang akan menalak pihak istri,” terangnya.

Baca Juga :  Bekasi City Fashion Movement 2023, Wadah Desainer Produk Fashion Lokal untuk Unjuk Gigi

Oleh sebab itu, pihaknya mencatat, bahwa hampir 70% dari kasus perceraian yang diterima dilakukan oleh pihak istri dengan alasan faktor ekonomi. Walaupun demikian, pihaknya selalu berupaya melakukan mediasi kepada kedua pihak agar bisa berdamai dan tidak mengajukan cerai.

Baca Juga :  Ada 20% Data yang Belum Masuk DPT, Masyarakat Diminta Berperan Serta Aktif

“Kasus perceraian sebagian besar dapat ditangani tuntas dengan putusan cerai, dan beberapa perkara lainnya dapat dimediasi atau rujuk kembali pasangan suami istri yang berselisih,” imbuhnya.

Pihaknya berharap, agar pasutri yang tengah berselisih paham bisa mengurungkan niatnya untuk mengajukan perceraian. Semoga niat untuk bercerai dapat dipertimbangkan kembali, sehingga angka perceraian tidak terus bertambah.

(dri/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Berita Terbaru