RakyatJabarNews.com, Cikarang – Dari 1200 koperasi yang ada di Kabupaten Bekasi hingga memasuki akhir bulan Januari baru 10 koperasi yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2017.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi, Paisol Panani kepada RakyatJabarNews.com, “Baru 10 koperasi yang melaksanakan RAT. Ini memang masih bulan Januari,” ujarnya.
Artinya baru 1 persen saja koperasi di wilayah industri yang baru melaksanak RAT. Padahal hal itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan koperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Paisol pihaknya terus mendorong koperasi untuk melaksanakan RAT, “Ini kan memamg awal bulan. Jadi maklum. Saya harap dibulan berikutnya koperasi dapat segera melakukan RAT,” katanya.
Pihaknya juga meminta agar koperasi yang melaksanakan RAT untuk memberikan laporan kepada Dinas Koperasi, “Saya harap ada pertumbuhan dan kesadaran dari koperasi untuk melakukan RAT dan memberikan laporan atau mengundang kita,” katanya.
RAT memang wajib dilakukan badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan.
Kesadaran Koperasi di Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan RAT memang masih sangat minim. Paisol mengingatkan koperasi yang tidak melaksanakan RAT bisa dibubarkan.
“Jika selama dua tahun berturut-turut koperasi tidak melaksanakan koperasi terancam di delete. Pelatihan ini menjadi salah satu upaya Dinas Koperasi dan Umkm Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan kesadaran. Selain itu kami juga berikan pendampingan dan pelatihan lainnya,” ujarnya.(Yto/RJN)