RakyatJabarNews.com, Cirebon – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon bersama komunitas Edan Sepur Cirebon melakukan sosialisasi Undang-Undang no. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian di perlintasan kereta Jl. Kartini, Kota Cirebon, Kamis (24/5). Kegiatan ini adalah yang kelima kalinya di tahun 2018.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Krisbiyantoro mengatakan, sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian dari PT KAI dan komunitas Edan Sepur Cirebon, karena masih seringnya ditemukan pelanggaran-pelanggaran di perlintasan kereta api.
“Biasanya pelanggaran tersebut menggunakan jalur kanan ketika pintu palang kereta sudah ditutup. Itu fenomena yang sering terjadi di sini,” jelasnya saat ditemui awak media, Kamis (24/5).
Kris menambahkan, upaya pihak PT Kereta Api Indonesia memang tidak banyak untuk kegiatan ini, mengingat ada ranah-ranah lainnya yang lebih berwenang.
Sedangkan menurut ketua koordinator Edan Sepur Cirebon Febriansyah, dirinya merasa sangat prihatin karena banyaknya pelanggaran di perlintasan kereta api, terutama di jalur Kartini dan Krucuk. Karena itu, diabdan komunitas sangat antusias untuk mensosialisasikan UU no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.
“Selain sosialisasi, kami juga membagikan jadwal kereta, dan menertibkan lalu lintas,” pungkasnya.(Juf/RJN)
Comment