Bupati Karawang di Laporkan ke Mabes Polri Oleh PT Aditya Laksana Sejahtera

- Redaksi

Sabtu, 30 November 2019 - 17:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN,Karawang – Dua pejabat Kabupaten Karawang dilaporkan ke Mabes Polri yakni Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang, Rahmat Gunadi dilaporkan Oleh Direktur Utama PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS), drg. Henny Haddade dengan tuduhan melakukan “Kekerasan terhadap orang/barang secara bersama-sama, penyalahgunaan wewenang”, sesuai laporan polisi Nomor:LP/B/1009/XI/2019/BARESKRIM

Direktur Utama PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS), drg. Henny Haddade. MARS, mengatakan, pada Kamis (28/11/2019) orang-orang ‘suruhan’ Disperindag telah melakukan tindak kiriminal dengan merusak pintu kantor, mengacak-acak kantor, merusak meja, mengusir karyawan dari kantor.

“Kios-kios saya dibongkar paksa. Kios dalam keadaan tertutup, dibongkar paksa dan spanduk dipasang. Dia sudah merusak kios-kios saya,” kata Henny Sabtu (30/11/2019).

Selain itu, kata Henny, Disperindag memasang spanduk bertuliskan ‘Kantor Pengelolaan Pasar Cikampek 1 Disperindag Karawang’. Sementara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tidak memiliki hak atas Pasar Cikampek 1. Sebab, yang membangun pasar itu adalah PT ALS dengan investasi sekitar Rp 65 miliar.

“Cellica dan Gunadi telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan eksekusi tanpa diampingi juru sita dari Pengadilan Negeri Karawang. Kenapa Cellica dan Gunadi berubah fungsi menjadi juru sita”? tegasnya.

Selain membuat laporan polisi, Henny juga mengaku, sudah menyerahkan bukti bukti berupa foto dan vedio saat kejadian penyidik Mabes Polri.

Baca Juga :  Geruduk Kantor LPK MHJ, Para Korban Tuntut Dirut LPK MHJ

Lebih lanjut dikatakan, sesuai perjanjian BOT, PT ALS berhak atas Pasar Cikampek 1 selama 25 tahun. Oleh karena ini, Pemkab Karawang tidak melakukan pembangunan di Pasar Cikampek 1.

“Saya ini investor loh. Saya sudah investasi di Pasar Cikampek 1. Pemkab Karawang tidak ada mengeluarkan uang serupiahpun untuk membangun pasar itu. Sedangkan saya sudah habis Rp 65 miliar. Jadi Pemkab Karawang tidak memiliki hak atas Pasar Cikampek 1,” tandasnya.

Diakuinya, Pemkab Karawang ataupun Disperindag tidak memiliki dasar hukum untuk memasang spanduk ataupun mengeksekusi Pasar Cikampek 1. Sebab, tidak ada satupun putusan (inkrah) hukum yang mengatakan atau memerintahkan Pemkab Karawang untuk melakukan eksekusi.

Baca Juga :  Kabupaten Bekasi Bersiap Terapkan PSBB

Menurutnya, Gunadi berargumentasi bahwa dia melakukan pemasangan spanduk itu dengan dasar Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2976 K/Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018, yang menolak gugatan PT ALS.

“Putusan Mahkamah Agung itu bukan masalah eksekusi. Tidak ada satu kalimat eksekusi dituliskan dalam putusan tersebut. Tapi kok berani Disperindag memasang spanduk. Kasihan kan pedagang yang jadi korban,” katanya.

Diakuinya, putusan Mahkamah Agung itu menolak gugatan PT ALS mengenai masalah SHGB (surat hak guna bangunan).

“SHGB Pasar Cikampek 1 ini atas nama saya. Jadi tidak ada hak Pemkab Karawang, ataupun Disperindag. Saat ini saya sedang melakukan proses hukum (gugatan ke pengadilan) tunggu saja dulu hasilnya,”

(ded/7rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

NasDem Run for Change 2026 Targetkan 10 Ribu Pelari di Karawang
Ruang Raya Karawang 2026 Siap Digelar, Dewa 19 hingga Kunto Aji Bakal Meriahkan Karawang
Ada Lomba Mancing, Warga Karawang Sekalian Bersihkan Sungai Cilamaran
Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita
Bus rombongan AMPB dilempar batu di tol, aksi 27 Agustus ke DPR RI tetap jalan
Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
Rest Area KM 57A Dijaga Ketat Saat Peresmian Biosolar B50, JTT Pastikan Layanan Tetap Lancar
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:53 WIB

NasDem Run for Change 2026 Targetkan 10 Ribu Pelari di Karawang

Jumat, 11 September 2026 - 11:43 WIB

Ruang Raya Karawang 2026 Siap Digelar, Dewa 19 hingga Kunto Aji Bakal Meriahkan Karawang

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Ada Lomba Mancing, Warga Karawang Sekalian Bersihkan Sungai Cilamaran

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Bus rombongan AMPB dilempar batu di tol, aksi 27 Agustus ke DPR RI tetap jalan

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Pendidikan

Revitalisasi Sekolah Bekasi Tembus Rp64,8 Miliar, Ini Rinciannya

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:03 WIB