RJN, Bekasi – BKPPD Kota Bekasi menyelenggarakan seleksi masuk PPPK Kota Bekasi, Sabtu, (23/2/2019).
Seleksi tersebut diadakan di 2 (dua) tempat. Yakni di SMAN 2 dan SMAN 5 Kota Bekasi. Seleksi tersebut diikuti oleh 669 peserta dari dua tempat tersebut. Yakni 309 peserta di SMA 2 Kota Bekasi dan 360 di SMAN 5 Kota Bekasi. Seleksi ini terbagi dalam beberapa tahap.
Widy Tiawarman, S.STP, MS.i mengatakan bahwa seleksi ini untuk mengisi slot-slot pekerjaan funsional pemerintah Kota Bekasi “sesuai PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Bahwa seleksi PPPK ini hanya untuk seleksi jabatan fungsional yang dibutuhkan pemerintah Kota Bekasi. Seperti Tenaga kependidikan, tenaga kesehatan dan ahli-ahli tertentu yg dibutuhkan” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya pemerintah Kota Bekasi sangat mengapresiasi Proses ini karena dapat membantu pemerintah dalam.mengisi jabatan fungsional yg kosong dan sangat diperlukan untuk meningkatkan pelayanan bagi Pemerintah Daerah.
Widy Tiawarman menambahkan Passing Grade yg sekarang itu buat tahap 1 dibuat bertingkat (cascading) yang berarti nilai kumulatif seleksi kompetensi min 65 dan sub kompetensi teknis minimal 42. Dan 2 dari nilai tersebut harus terpenuhi untuk masuk ke Passing Grade Wawancara dengan minimal 15. Apabila 2 dari komponen nilai diatas tidak terpenuhi salah satunya maka dinyatakan tidak lolos” tambahnya.
Dr. Hj. Reny Hendrawati, M.M. pun turut hadir dalam memantau berjalannya seleksi PPPK ini. “Kami berharap dengan diadakannya seleksi ini, maka pelayanan yg disediakan oleh Pemerintah akan lebih maksimal dan meningkatkan mutunya karena semua kami lakukan demi perbaikan pelayanan terhadap masyarakat. Terutama bidang pendidikan dan kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat yang dimana sangat membutuhkan pegawai yang dapat mengakomodir pelayanan yang lebih baik,” imbuhnya.
“Kami sebagai putra/putri kota Bekasi mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat berkat diadakannya seleksi bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kontrak mendapat kesempataan untuk dapat diangkat, walaupun harus lolos ambang batas ( passing grade ) kelulusan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi ( PANRB) No 4/2019 tentang nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan penyuluh Pertanian, dapat terakomodir oleh Pemerintah Pusat.”
Seleksi ini diikuti oleh berbagai usia. Karena para peserta yang mengikuti seleksi ini rata-rata sudah berstatus pegawai Kontrak atau Honor ( Eks K2 ) yg ada di Pemerintah Kota Bekasi yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, tenaga kesehatan yang terdapat database ( BKN ) dan penyuluh pertanian yang database nya ada di Kementerian Pertanian (ziz/rjn)