RJN, Cirebon– Masih ingat dengan Kepala Desa yang di tangkap Jajaran Reskrim Polres Cirebon menjelang hari raya Idul Fitri silam, namun walau Sang Kepala Desa terjerat kasus Hukum Perjudian di malam akhir teraweh Bulan Ramadhan jelang Hari Raya Idul Fitri silam yang langsung ditahan pihak kepolisian, ternyata tidak menghambat laju pembangunan dan merugikan masyarakat luas.
Dibuktikan dengan ditunjuknya Sekretaris Desa (Red.Sekdes setempat) sebagai PLH, Semua Program pembangunan infrastructure dan pemberdayaan pun tetap dapat dilaksanakan sesuai APBDes tahun 2018.
Menurut PLH. Ainun Najib, S.Pd.I melalui Kasi Ekbang Desa setampat, Didi mengakui jika program pembangunan sempat terhenti sebelum ditunjuknya Sekdes sebagai PLH, namun setelah ada PLH pihak DPMD Kabupaten Cirebon menerima pengajuan program dan selang beberapa hari program pembanguan bisa dilaksanakan.
“Alhamdulillah setalah ada PLH pihak Pemdes Sidamulya bisa menggelar program pembangunan sarana dan prasnana untuk masyarakat”.
Masih menurut Didi pihaknya melalui TPK sedang melaksanakan banyak program pembangunan mulai dari TPT, Spal hingga pembangunan 15 rutilahu,” ungkapnya kepada rakyatjabarnews.com saat ditemui area kantor Desa Sidamulya, Kamis (12/9/2018).
Ditambahakan oleh Kaur Program Desa setempat, Muhammad Rali guna mencerdaskan generasi muda di desanya maka pihak pemdes membangunan sarana taman baca dan fasilitas penunjang lainnya.
“Kami ingin generasi yang ada di Desa bisa menikmati fasilitas taman baca dengan harapan fasilitas yang kami sediakan dapat meningkatkan kratifitas kaum muda”.
Selain itu pemdes juga memberikan mimbar kreasi dan lapangan untuk senam agar pola olahraga juga tersedia bagi masyarakat kami,” pungkasnya.(ymd/RJN)