Bandel, Spanduk Liar di Wilayah Cibitung Tanpa Izin

- Redaksi

Selasa, 2 Maret 2021 - 16:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi –  Maraknya spanduk diduga tanpa ijin (liar) di wilayah Kecamatan Cibitung, membuat geram Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No 1 Tahun 2018 tentang  Kawasan Tanpa Rokok, bagian keempat larangan menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau, pasal 17 (setiap orang dilarang menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau, baik di dalam maupun di luar ruangan).

Baca Juga :  Humas Pemkab Bekasi Ajak Perangkat Daerah Melek Media Sosial

Hal itu disampaikan Ali Sadikin selaku Kepala Satpol PP Kecamatan Cibitung,  Dirinya akan segera mengerahkan pasukan untuk melakukan monitoring di wilayah.  Mengenai laporan banyaknya terpasang spanduk produk rokok dan lainya, pihaknya segera melakukan penertiban (penurunan), dikarenakan tanpa ada ijin dan dilarang memasang spanduk rokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di Perda kan sudah jelas, dilarang memasang spanduk rokok dan produk tembakau lainnya baik di dalam maupun di luar ruangan,” kata Ali kepada media di kantornya, (ruang kerja) pada Selasa (2/3/2021).

Baca Juga :  Selama Ramadan, Pemkab Bekasi Maksimalkan Pelayanan

Ali pun mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penertiban spanduk yang diduga tak berijin dan dilarang tersebut. “Sekarang juga bang, kita akan turunkan spanduk yang terpasang itu, kita kerahkan anggota untuk menurunkannya,” ungkap Ali.

Dijelaskannya juga, adapun perijinan tentang spanduk yang berijin, pihaknya menerima tembusan dari Pemda melalui Bapenda maupun BPMPTSP Pemkab Bekasi.

Baca Juga :  Groundbreaking Linaya, Vortiland & SVP Sukses Tawarkan Konsep Perumahan Baru

“Ijin yang mengeluarkan itu kan dari Bapenda maupun BPMPTSP, kita hanya terima tembusan aja,” jelasnya.

Untuk selanjutnya, tambah Ali, dirinya akan mencari tau, siapa yang telah melakukan pemasangan spanduk rokok tersebut, dan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi.

(ziz)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Hina Wartawan dan Institusi Pers, Kadis LH Bekasi Berurusan dengan Polisi
MARAKA Kenalkan Sustainability dan Budaya kepada Siswa SMPN 4 Cibitung
Kemensos Libatkan 1.500 Mahasiswa Unhan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat di 182 Titik
BRIN Siapkan Mesin Air 10 Ribu Liter per Hari untuk Sekolah Rakyat
Jelang Dua Tahun Pemerintahan, #PrestasiPrabowo Puncaki Trending X Indonesia
Kepala DLH Kabupaten Bekasi Bantah Tudingan Usir dan Hina Wartawan
Pemkot Bekasi Bongkar 88 Bangunan Liar di Lahan PJT II
Aksi Damai Digelar 15 Oktober, Wartawan Desak Pemkab Bekasi Periksa Dugaan Perlakuan Tak Patut

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

MARAKA Kenalkan Sustainability dan Budaya kepada Siswa SMPN 4 Cibitung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Kemensos Libatkan 1.500 Mahasiswa Unhan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat di 182 Titik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:13 WIB

BRIN Siapkan Mesin Air 10 Ribu Liter per Hari untuk Sekolah Rakyat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Jelang Dua Tahun Pemerintahan, #PrestasiPrabowo Puncaki Trending X Indonesia

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Kepala DLH Kabupaten Bekasi Bantah Tudingan Usir dan Hina Wartawan

Berita Terbaru

Petugas gabungan memeriksa lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba dalam operasi di Jakarta Barat.

Jakarta

Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 05:57 WIB