Bandel, Spanduk Liar di Wilayah Cibitung Tanpa Izin

- Redaksi

Selasa, 2 Maret 2021 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi –  Maraknya spanduk diduga tanpa ijin (liar) di wilayah Kecamatan Cibitung, membuat geram Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No 1 Tahun 2018 tentang  Kawasan Tanpa Rokok, bagian keempat larangan menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau, pasal 17 (setiap orang dilarang menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau, baik di dalam maupun di luar ruangan).

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Percepat Pemulihan Pasca Banjir

Hal itu disampaikan Ali Sadikin selaku Kepala Satpol PP Kecamatan Cibitung,  Dirinya akan segera mengerahkan pasukan untuk melakukan monitoring di wilayah.  Mengenai laporan banyaknya terpasang spanduk produk rokok dan lainya, pihaknya segera melakukan penertiban (penurunan), dikarenakan tanpa ada ijin dan dilarang memasang spanduk rokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di Perda kan sudah jelas, dilarang memasang spanduk rokok dan produk tembakau lainnya baik di dalam maupun di luar ruangan,” kata Ali kepada media di kantornya, (ruang kerja) pada Selasa (2/3/2021).

Baca Juga :  Persija Jakarta Taklukkan Persiba Balikpapan 2-0

Ali pun mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penertiban spanduk yang diduga tak berijin dan dilarang tersebut. “Sekarang juga bang, kita akan turunkan spanduk yang terpasang itu, kita kerahkan anggota untuk menurunkannya,” ungkap Ali.

Dijelaskannya juga, adapun perijinan tentang spanduk yang berijin, pihaknya menerima tembusan dari Pemda melalui Bapenda maupun BPMPTSP Pemkab Bekasi.

Baca Juga :  Camat Cikarang Barat Usulkan Pembangunan Tata Kota, Parkir dan Penerangan Jalan

“Ijin yang mengeluarkan itu kan dari Bapenda maupun BPMPTSP, kita hanya terima tembusan aja,” jelasnya.

Untuk selanjutnya, tambah Ali, dirinya akan mencari tau, siapa yang telah melakukan pemasangan spanduk rokok tersebut, dan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi.

(ziz)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi Prioritaskan Pembahasan Raperda Desa dan Kepariwisataan
Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Satukan Masyarakat, Plt Bupati Bekasi: Bekasi Harus Jadi Super Team
Seskab Teddy Dorong Inovasi ASN Lewat Kompetisi Gagasan Setkab Gengs
Wali Kota Bekasi Tekankan Pembangunan SDM di Temu Karya Karang Taruna VII
Formateur HMI Bekasi: Hilirisasi SDA dan MBG Bisa Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Rakyat
Ratusan Warga di Cikarang Serukan Lanjutkan Program Makan Bergizi Gratis
Kursi Dirtek Tirta Patriot Memanas! DPRD Bekasi Minta Seleksi Transparan, Ini 3 Kandidat Terkuat
Wali Kota Bekasi Pangkas Iring-Iringan Kendaraan Dinas, Kini Cukup Satu Mobil Bersama Staf

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:32 WIB

Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi Prioritaskan Pembahasan Raperda Desa dan Kepariwisataan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:55 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Satukan Masyarakat, Plt Bupati Bekasi: Bekasi Harus Jadi Super Team

Senin, 22 Juni 2026 - 08:16 WIB

Seskab Teddy Dorong Inovasi ASN Lewat Kompetisi Gagasan Setkab Gengs

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:10 WIB

Wali Kota Bekasi Tekankan Pembangunan SDM di Temu Karya Karang Taruna VII

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:42 WIB

Formateur HMI Bekasi: Hilirisasi SDA dan MBG Bisa Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Rakyat

Berita Terbaru