Aduh, Anak akan Jadi Korban Pelakor dan Pebinor

- Redaksi

Rabu, 21 Februari 2018 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Pelakor (perebut laki laki orang) dan pebinor (perebut bini orang) kini marak diperbincangkan masyarakat luas. Tidak hanya masyarakat perkotaan saja, namun juga merambah ke pedesaan. Dan tidak hanya Pegawai Kantor saja, namun juga masuk ke berbagai segment di masyarakat.

Geliat media sosial dan game online yang tidak disikapi secara dewasa menjadi jalan menjerumuskan pasangan baik laki-laki maupun perempuan yang sudah berumah tangga ke dalam kubangan nista perzinahan.
Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga.

Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya ke polisi atas dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 284
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Baca Juga :  Gerbang Tol Ciledug Siap Dioperasikan Bulan April

Dari ketentuan tersebut di atas, tampak bahwa baik istri Anda maupun laki-laki yang mempunyai hubungan khusus dengan istri Anda dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP. Namun, proses penuntutan secara pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan Anda atau istri dari laki-laki itu, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP.

Baca Juga :  Wow, Diguyur Revitalisasi Milyar Rupiah, Ini Kata Kepala Pasar Cipeujeh Wetan

Namun dampak dari pelakor dan pebinor ini tidak hanya pidana yang menanti, namun ada generasi yang akan menjadi korban dari ulah pelakor dan pebinor, yaitu keturunan dari mereka sebagai anak-anak yang harusnya mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari kedua orang tuanya.

Saat ditemui di bilangan Sungai Cimanis, dikatakan seseorang selaku pejabat setempat yang minta namanya tidak mau dipublikasikan, menceritakan bagaimana sakitnya mempunyai pengalaman ketika masih berumur 12 tahun dengan 3 orang adik harus menjadi korban, ketika ayahnya tergoda wanita lain serta ketika ibunya tergoda laki-laki lain.

Sakit hati yang dirasakan membekas hingga sekarang, di mana kedua orang tua tidak mengurus dan masa bodoh akan nasib anak-anaknya. Sehingga, yang namanya makan saja tidak terurus dan apa adanya.

Baca Juga :  Jembatan Irigasi Penghubung Dua Desa Ambruk

“Kejamnya ayah dan ibu tiri melebihi kejamnya ibu kota. Karena sekejam-kejamnya ibu kota, kita masih bisa mengamen atau apalah. Tapi kekejaman dari ayah tiri dan ibu tiri tidak terbayangkan karena yang dialami ketika dikasih makan saja dulu di campur pasir,” jelasnya, Rabu (21/2).

Sehingga, dirinya berpesan pada adik-adiknya agar jangan coba-coba merusak rumah tangga diri sendiri maupun rumah tangga orang lain. “Karena, yang akan menjadi korban itu anak-anak kalian. Akibat yang ditimbulkan selain fisik, juga psikologi dari anak-anak yang menanggung beban dari ulah orang tua yang tergoda nista zina,” pungkasnya.(Ymd/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data
JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan
Jasa Marga Gelar Tinjauan Keselamatan Terpadu di Tol Palikanci, Begini Hasilnya!
Tragedi Gunung Kuda! Jasamarga Kerahkan Derek Raksasa Angkat Truk- truk Terkubur
Gunung Kuda Kembali Bergemuruh, Tim SAR Nyaris Jadi Korban Longsor Susulan
Longsor Maut, Tambang Ditutup!
Gunung Kuda Murka, Dedi Mulyadi: Tambang Tanpa Etika adalah Kejahatan
Zona Longsor Diabaikan, 14 Orang Jadi Korban Tambang Gunung Kuda!
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:55 WIB

KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:06 WIB

JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan

Senin, 15 September 2025 - 16:00 WIB

Jasa Marga Gelar Tinjauan Keselamatan Terpadu di Tol Palikanci, Begini Hasilnya!

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:46 WIB

Tragedi Gunung Kuda! Jasamarga Kerahkan Derek Raksasa Angkat Truk- truk Terkubur

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:08 WIB

Gunung Kuda Kembali Bergemuruh, Tim SAR Nyaris Jadi Korban Longsor Susulan

Berita Terbaru

Diskusi “Bedah Roadmap Implementasi B50: Regulasi hingga Dampaknya terhadap Industri Otomotif Indonesia” menghadirkan Cahyo Setyo Wibowo dari Kementerian ESDM, Ronny Senjaya, dan Aji Jaya dalam rangkaian GIIAS 2026, Tangerang, Jumat (7/8/2026).

Otomotif

B50 Diuji 40.000 Km, Apa yang Terjadi pada Kendaraan Diesel?

Jumat, 7 Agu 2026 - 13:39 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe memberikan apresiasi kepada atlet Peparpeda saat membuka ajang olahraga pelajar disabilitas di Kota Bekasi.

Olahraga

Atlet Paralimpik Kota Bekasi Bikin Bangga

Kamis, 6 Agu 2026 - 14:00 WIB