Aduh, Anak akan Jadi Korban Pelakor dan Pebinor

- Redaksi

Rabu, 21 Februari 2018 - 12:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Pelakor (perebut laki laki orang) dan pebinor (perebut bini orang) kini marak diperbincangkan masyarakat luas. Tidak hanya masyarakat perkotaan saja, namun juga merambah ke pedesaan. Dan tidak hanya Pegawai Kantor saja, namun juga masuk ke berbagai segment di masyarakat.

Geliat media sosial dan game online yang tidak disikapi secara dewasa menjadi jalan menjerumuskan pasangan baik laki-laki maupun perempuan yang sudah berumah tangga ke dalam kubangan nista perzinahan.
Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga.

Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya ke polisi atas dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 284
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Baca Juga :  Merasa Dicurangi, Pendukung Calon Tak Terpilih Mendemo

Dari ketentuan tersebut di atas, tampak bahwa baik istri Anda maupun laki-laki yang mempunyai hubungan khusus dengan istri Anda dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP. Namun, proses penuntutan secara pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan Anda atau istri dari laki-laki itu, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP.

Baca Juga :  APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini

Namun dampak dari pelakor dan pebinor ini tidak hanya pidana yang menanti, namun ada generasi yang akan menjadi korban dari ulah pelakor dan pebinor, yaitu keturunan dari mereka sebagai anak-anak yang harusnya mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari kedua orang tuanya.

Saat ditemui di bilangan Sungai Cimanis, dikatakan seseorang selaku pejabat setempat yang minta namanya tidak mau dipublikasikan, menceritakan bagaimana sakitnya mempunyai pengalaman ketika masih berumur 12 tahun dengan 3 orang adik harus menjadi korban, ketika ayahnya tergoda wanita lain serta ketika ibunya tergoda laki-laki lain.

Sakit hati yang dirasakan membekas hingga sekarang, di mana kedua orang tua tidak mengurus dan masa bodoh akan nasib anak-anaknya. Sehingga, yang namanya makan saja tidak terurus dan apa adanya.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Resmi Luncurkan Tim Satgas Lancar

“Kejamnya ayah dan ibu tiri melebihi kejamnya ibu kota. Karena sekejam-kejamnya ibu kota, kita masih bisa mengamen atau apalah. Tapi kekejaman dari ayah tiri dan ibu tiri tidak terbayangkan karena yang dialami ketika dikasih makan saja dulu di campur pasir,” jelasnya, Rabu (21/2).

Sehingga, dirinya berpesan pada adik-adiknya agar jangan coba-coba merusak rumah tangga diri sendiri maupun rumah tangga orang lain. “Karena, yang akan menjadi korban itu anak-anak kalian. Akibat yang ditimbulkan selain fisik, juga psikologi dari anak-anak yang menanggung beban dari ulah orang tua yang tergoda nista zina,” pungkasnya.(Ymd/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pokdarwis Kuya Asih Perkuat Promosi Digital Wisata Belawa
Babarik Kanci Bertahan di Era Modern, Tradisi Leluhur Satukan Warga Cirebon
Air Ciremai Jadi Sorotan, Aktivis Ingatkan Dampak Geotermal bagi Cirebon Timur
Bisri: Putusan MK Tegaskan Gibran Sah, Polemik Ijazah Dinilai Bermotif Politik
Geotermal Ciremai Ditolak, Hamzaiya Ingatkan Cirebon Timur Tak Abaikan Lingkungan
BBWS Cimancis Salurkan 15.000 Liter Air ke Sawah Terdampak Kekeringan di Cirebon
Bukan di China, Gedung Bertulisan Mandarin Ini Berdiri di Bypass Cirebon
Pemkab Cirebon Bekali 100 Calon PMI, Tekankan Berangkat Lewat Jalur Resmi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Pokdarwis Kuya Asih Perkuat Promosi Digital Wisata Belawa

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Babarik Kanci Bertahan di Era Modern, Tradisi Leluhur Satukan Warga Cirebon

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Air Ciremai Jadi Sorotan, Aktivis Ingatkan Dampak Geotermal bagi Cirebon Timur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Bisri: Putusan MK Tegaskan Gibran Sah, Polemik Ijazah Dinilai Bermotif Politik

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Geotermal Ciremai Ditolak, Hamzaiya Ingatkan Cirebon Timur Tak Abaikan Lingkungan

Berita Terbaru