RJN, Bekasi – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda akhirnya memenuhi panggilan Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
Diketahui Aan Suhanda di panggil oleh komisi 3 DPRD Kota Bekasi atas adanya dugaan tindak pidana korupsi, terkait penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan retribusi parkir di Kota Bekasi.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda, pertemuan dengan Komisi 3 DPRD Kota Bekasi membahas tentang tupoksi dirinya sebagai kepala Bapenda Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“hari ini saya rapat dgn komisi 3 kemudian ada rapat banggar, jadi saya bahas masalah tupoksi saya,” ujar Aan, Senin (18/11/2019).
Dirinya menjelaskan bahwa yang di lakukannya mengacu kepada aturan yang ada.
“sudah saya jelaskan bahwa apa-apa yang saya lakukan itu mengacu pada aturan yang ada,” imbuhnya.
“Udah tidak ada lagi mengeluarkan surat tugas seperti kemarin,” tuturnya.
(red/rjn)









