RakyatJabarNews.com, Cirebon – Mega proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Unit 2 Cirebon masih dipermasalahkan oleh beberapa pihak. Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia akhirnya ‘turun gunung’ untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Kawasan Strategis Nasional.
PLTU 2 Cirebon yang berdiri di lahan seluas 205 ha pada wilayah Kecamatan Mundu dan Astanajapura ini mulai dikerjakan proyek pembangunannya oleh perusahaan asal Korea Selatan pada akhir tahun 2016 silam. Sudah puluhan kali proyek tersebut didemo oleh masyarakat dan LSM setempat. Namun, ini tidak menyurutkan langkah Pembangunan PLTU 2 milik Cirebon Power yang direncanakan mulai beroprasi pada tahun 2022.
Saat menemui Harry Jung selaku GM Hyundai Engeneering Construction di Kantor Cabang di bilangan Jalan Pantura dekat Pintu Tol Kanci, dirinya tidak mau berkomentar akan permasalahan lahan yang disengketakan oleh warga dari 5 Desa setempat, karena perusahaannya hanya sebagai Sub Contractor.
Hal tersebut juga dikarenakan pemilik Proyek PLTU adalah Cirebon Energi Prasarana (CEPR), anak Perusahaan raksasa Cirebon Power, dan pembangunannya sendiri masih pada tahap proses pengurugan lahan seluas 200 Hektar di 2 Kecamatan Mundu dan Astana Japura.
“Kami dari Hyundai hanya sebagai Subcon karena pemiliknya CEPR. Dan selama ini tidak merasa terganggu dengan permasalahan sengketa lahan dan selama ini hubungan dengan masyarakat sekitar baik baik saja dan target pengurugan selesai pada bulan Mei tahun ini,” jelasnya.
Masih menurut Harry Jung, pembangunan Reaktor Pembangkit Listrik Tenaga Uap Cirebon Power belumlah dimulai di atas lahan 200 ha. Tahap pengurugan lahan selesai bulan Mei 2019 setelah pengurugan baru.
“Pada tahap kontruksi pembangunan reaktor pembangkit yang ditargetkan selesai pada awal tahun 2022 dan mulai beroprasi pada akhir tahun 2022 nanti,” pungkasnya.(Ymd/RJN)










